Karawang , Lintasbatas.News, Jagat Maya dihebohkan adanya pernyataan kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang ,Endang Macan Kumbang, bahwa warganya kecanduan obat keras tramadol dan hexymer jenis obat khusus tertentu (OKT) mulai anak-anak sampai lanjut usia (Lansia).
Kebiasaan meminum obat keras tertentu berakhir ketika polisi berhasil meringkus 2 orang pengedarnya. Sebelumnya sempat curiga ketika sejumlah warganya berkelakuan aneh. Kemudian setelah ditelusuri diketahui jika warganya mengkonsumsi pil yang dibeli dari seorang pemuda.
“Saya curiga karena banyak warga saya berkelakuan aneh dan setelah kami telusuri ternyata mereka mengkonsumsi pil setiap harinya,” ungkap Endang saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (11/8/23).
Menurut Endang Macan Kumbang mengatakan, ratusan warganya memang kecanduan obat jenis tramadol dan eximer yang dikonsumsi setiap hari. Yang membuatnya heran obat keras yang digandrungi anak muda justru dikonsumsi juga oleh anak-anak dan manula.
“Anak sekolah dasar setiap hari minum obat itu dan juga dikonsumsi oleh kakek nenek, kan ini jadi aneh buat saya,” katanya.
Karena penasaran kemudian Endang meminta warganya yang diduga kecanduan tramadol dan hexymer untuk datang ke kantor desa. Sebanyak 132 orang warganya yang datang ke kantor desa, sedangkan ratusan lainnya tidak datang.
“Setelah saya tanyakan kepada warga yang kecanduan ternyata mereka mengkonsumsi obat itu karena alasan untuk menghilangkan lelah setelah bekerja. Sedangkan anak-anak mengkonsumsi setengah pil agar tidak ngantuk saat sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal mengatakan bahwa inisial R dan W sebelumya sudah ditangkap selaku pengedar obat hexymer dan tramadol di Desa Mulyajaya.
Penangkapan itu setelah mendapatkan informasi dari warga Desa Mulyajaya yang kecanduan obat. Polisi mengamankan 3569 butir pil hexymer dan tramadol dari tangah kedua tersangka.
“Kami sudah mengamankan tersangka yang mengedarkan obat keras tertentu di Desa Mulyajaya. Saat ini sedang dalam proses hukum dan sudah masuk kejaksaan,” pungkasnya. (Red/Rlz).