Subang, Lintasbatas.News, Diduga kedapatan mengedarkan obat farmasi tanpa izin, kedua pemuda asal Aceh, diamankan pihak Satnarkoba Polres Subang.
Kedua pelaku tersebut di tangkap pihak Kepolisian Satnarkoba Polres Subang, di sekitar wilayah jalan raya Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Subang, pada Hari Rabu (23/82023).
“Kedua pelaku tersebut berinisial M (25) dan N (22), kedua pemuda tersebut merupakan warga Aceh,” tutur AKBP Ariek Indra Sentanu, Kapolres Subang, saat konferensi pers di hadapan awak media. Jum’at (25/8/2023).
Pihak kepolisian berhasil melakukan penggerebegan dan menangkap dua pelaku tersebut, dan berhasil mengamankan barang bukti obat keras sebanyak 15.386 butir dari berbagai merek.
“Penangkapan dua orang pelaku pengedar obat keras tersebut, atas dasar laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut,” terangnya.
Dalam aksinya tersebut, kedua pemuda menjual obat-obatan keras langsung secara tatap muka dengan pembelinya.
“Alhasil atas perbuatannya tersebut, kedua pemuda di kenakan pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan Undang-undang Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dan penyalahgunaan obat farmasi, dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.(pung).