Polsek Cikampek Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek

Polsek Cikampek Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News – Satreskrim Polsek Cikampek, Polres Karawang menangkap satu pelaku pengeroyokan pegawai proyek BBWS yang tewas tenggelam ke irigasi ketika mencoba kabur dari kepungan pengeroyokan.

Kapolsek Cikampek Kompol Aries Riyanto mengungkapkan, polisi telah menetapkan empat tersangka pengeroyokan. Satu tersangka Rahmat Hidayat telah ditangkap dan tiga tersangka masih DPO yakni P, G dan J.

“Korban ini Eko Nur Syamsu (34) warga Surabaya. Merupakan pegawai proyek di salah proyek BBWS, ” kata Aries di Mapolsek Cikampek, Senin (4/9/2023).

Kronologi kejadian, kata Aries, pada hari Kamis (31/8/2023) sekitar Pukul 17.00 WIB. Tersangka Rahmat yang tengah mengambil pakan kambing melihat temannya P dan G tengah cekcok dengan korban.

Kemudian P memangil Rahmat dan J (DPO) karena korban mengajak duel. Kemudian para pelaku yang berjumlah empat orang pun mengereyok korban.

Rahmat Memukul dengan tangan kosong ke arah punggung korban, P dengan tangan kosong ke arah wajah dan punggung sebanyak empat kali dan juga memakai blok kayu yang dipukulkan ke arah punggung. G menggunakan tangan kosong satu kali ke arah pundak belakang dan J menendang dua kali saat korban terjatuh.

“Kemudian para saksi memisahkan. Hingga mengambil balok yang digunakan untuk memukul,” kata dia.

Setelah dipisahkan para pelaku langsung menjauh, namun korban langsung berteriak menantang para pelaku kembali. Para pelaku kemudian tersulut emosi dan mendatangi korban.

“Korban langsung kabur dan terjun ke irigasi Citarum di Desa Dawuan Tengah, Cikampek. Korban yang tidak bisa berenang terlihat tenggelam, sempat ada warga yang menolong. Tetapi korba tidak tertolong, hingga mayatnya ditemukan dua hari kemudian, ” katanya.

Para pelaku ini cekcok karena meminta bekas besi potongan kepada korban. Korban ini bekerja sebagai tukang las di proyek tersebut, namun korban tidak mau memberikan potongan besi.

Pasal yang disangkakan Pasal 170 jo 351 ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!