Karawang, Lintasbatas.News, Iming-iming pasti masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pejabat publik insial N, AZ dan S diduga nekat meminta uang sebesar Rp 550 juta kepada korban Joko Gumay (JG) agar anaknya masuk IPDN.
Kuasa hukum korban, Alex Safri Winando, SH, MH mengatakan korban sudah memberikan uang tersebut atas permintaan N, AZ, S sebesar Rp 500 juta untuk meloloskan masuk IPDN dan Rp 50 juta untuk bimbingan belajar (bimbel).
“Perantara dalam perkara ini adalah inisial N, seorang anggota DPRD kabupaten Purwakarta, kemudian korban (JG) ini dihubungkan dengan pejabat IPDN inisial AZ, pada saat itu dia diminta uang sebesar Rp 500 juta untuk meloloskan di IPDN,” ucapnya, Kamis (14/09/2023)
Lanjut Alex, satu bulan kemudian setelah anak itu bimbel yang ditunjuk langsung AZ, AZ menghubungi korban (JG) dan mengatakan tidak bisa masuk IPDN dan akan dipindahkan ke Taruna Imigrasi.
“Pejabat IPDN itu mengatakan ke JG, pak anak bapa nga bisa di IPDN namun saya alihkan ke taruna imigrasi. Nah di Taruna imigrasi tidak lulus, di IPDN tidak lulus, dan uang pun tidak dikembalikan sampai dengan hari ini,” tutur Alex.
Lanjut Alex, pihaknya menduga ada keterlibatan dan permainan disitu, termasuk ada orang inisial S yang pertama dikenal oleh korban (JG). Dari inisial S ke inisial N anggota DPRD Purwakarta, dan dari situ dikenalkan langsung dengan pejabat IPDN, AZ.
“Kami melaporkan adanya penipuan dan penggelapan terhadap uang milik klien kami sebesar Rp 550 juta,” tegas Alex.
“Terlapor inisial N anggota DPRD dan AZ pejabat IPDN. Kami laporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,”pungkasnya. (Gie)