Pengusiran Wartawan Praktisi Hukum, Hasta Pria Hutama: Penyelenggara Diduga Langgar Pasal 18 ayat 1 UU no.40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pengusiran Wartawan Praktisi Hukum, Hasta Pria Hutama: Penyelenggara Diduga Langgar Pasal 18 ayat 1 UU no.40 Tahun 1999 Tentang Pers

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News – Praktisi Hukum Kantor Hukum Alex Safri Winando dan Rekan, Hasta Pria Hutama, SH menyebut terkait pengusiran awak media yang dilakukan oleh salah satu hotel berbintang di Karawang diduga melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 karena pada saat itu awak media hendak meliput kegiatan publik yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Karawang yang merupakan instansi pemerintah.

“Kegiatan Bappeda tersebut adalah Pemberian Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang seharusnya diketahui oleh publik, dan bagian dari tugas jurnalistik awak media untuk meliputnya,” ucapnya, Selasa (26/09/2023).

Dikatakannya, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Ketentuan pasal 4 ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers. nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tuturnya.

Lanjut Hasta, kegiatan jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi. Masyarakat berhak mengetahui apakah inti dari pertemuan tersebut.

“Yang menyuruh memerintahkan pengusiran dan security yang melakukan pengusirannya adalah satu kesatuan. Pihak hotel hotel harus melakukan klarifikasi apakah benar atau tidak pengusiran tersebut. Karena jelas ada hak dari awak media yang dihalang-halangi oleh mereka,” ucapnya.

Hasta berharap, agar pasca peristiwa tersebut dapat dilakukan tindak lanjut apakah benar terjadi dugaan pengusiran atau tidak, supaya masyarakat juga bisa terang tentang peristiwa sebenarnya.

“Jika benar terjadi pengusiran ini, Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil tindakan agar nanti kedepannya tidak terjadi lagi yang seperti ini. Supaya awak media dalam menjalankan tugasnya kedepannya terjaga dari segi hukum maupun profesi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengusiran dan pengahalang-halangan yang dilakukan oleh Security salah satu Hotel, kembali terjadi saat acara Pemberian Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang dilaksanakan oleh Bapeda Pemerintahan Kabupaten Karawang.

Kejadian itu terjadi disaat acara hampir selesai, wartawan diusir keluar dari Ballroom hotel oleh Security dengan cara yang tidak manusiawi.

Saat dimintai keterangan, pihak Security Hotel hanya menyatakan bahwa itu perintah, katanya perintah dari panitia, tapi saat dikonfitmasi kepada panitia, tidak ada jawaban yang pasti dari panitia.

“Kami hanya menjalankan perintah atasan dan panitia,”ungkap salah seorang security yang tidak mau menyebutkan namanya.

Namun pihak panitia menyatakan tidak mengakui memberikan perintah pengusiran hanya memberikan instruksi makanan jangan dulu dimakan sebelum acara selesai.

Awak media kemudian mengkonfirmasi ke Pihak Hotel mereka menyatakan sudah terjadi kesalahpahaman, namun sangat disayangkan pihak Hotel terkesan tidak mau bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Security tersebut, hal ini terbukti seolah melemparkan tanggung jawab ke pihak outsourcing yang mempekerjakan Security tersebut.

Atas tindakan pengusiran itu, para awak media telah melaporkan perkara kejadian ini ke Polres Karawang dengan No. Laporan Polisi : STTLP/B/1446/IX/2023/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDAJAWABARAT tertanggal 21 September 2023. (Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!