Karawang, Lintasbatas.News – Tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dengan dalih jual beli arisan, MJR (30) ibu rumah tangga warga desa Pasirukem, kecamatan Cilamaya Wetan dan R (42) ibu rumah tangga, warga desa Bayurkidul, Cilamaya Wetan tertipu oleh Y dan R, hingga menyerahkan uang milyaran rupiah.
Tak tanggung-tanggung, MJR menyerahkan uang dengan total Rp 370 juta sedangkan R menyerahkan uang dengan total Rp 2,5 milyar kepada Y, namun pada akhirnya uang tersebut lenyap begitu saja.
“Pertama lancar dari bulan ke satu kedua, kesana-sana nga lancar. Uang yang disetorin ke Y, akhirnya nga bisa terambil,” ucap MJR, Selasa, (3/10/2023).
Dikatakannya, judulnya adalah jual beli arisan di daerah sekitar Cilamaya. Mereka merekrut member meliputi 3 kecamatan Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, dan bahkan Tempuran.
“Kerugian saya total Rp 370 juta,” tuturnya.
Hal senada dikatakan, salah satu korban lainnya R, menyebut setelah dirinya menyerahkan uang hingga total Rp 2,5 milyar, Y secara tiba-tiba tidak bisa dihubungi.
“Saya memutuskan untuk melaporkan ke penegak hukum, harapan saya ingin segera tuntas persoalan ini secepatnya, biar aparat penegak hukum bisa menyelesaikan ini,”
Sementara itu, kuasa hukum korban Hasta Pria Hutama,SH dari kantor hukum Alex Safri Winando dan partners, mengatakan rentetan kejadian tersebut merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang mana penipuan dan penggelapan itu sebagai profesi, karena perbuatannya dilakukan secara elektronik atau online.
“Dari kejadian ini telah dibuat laporan pada Polres Karawang, yang saat ini akan kami teruskan dan akan kami usut hingga selesai, terduga pelaku ada 2 saudara Y dan saudara R,” ucapnya.
“Perbuatan saudara Y dan saudara R ini telah kami duga, melanggar KUHP pasal 379 berkaitan penipuan sebagai mata pencaharian dan pasal 378 juncto 372 , dan pasal 28 ayat 1 UU ITE UU nomor 19 tahun 2016, atas perubahan nomor 11 tahun 2008,” pungkasnya. (Gie)