Labkesda Karawang Dituding Alihkan Fungsi BNNK dalam Penerbitan Surat Tidak Menggunakan NAPZA

Labkesda Karawang Dituding Alihkan Fungsi BNNK dalam Penerbitan Surat Tidak Menggunakan NAPZA

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News – Fungsi UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Karawang yang menerbitkan surat tidak menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk Asep Agustian, SH, MH, seorang pemerhati pemerintahan.

Menurut Asep Agustian, yang juga sering disapa Askun, penerbitan surat tersebut seharusnya menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dan rumah sakit umum.

“Saya kaget ketika mengetahui bahwa surat tidak menggunakan NAPZA bisa dikeluarkan oleh UPTD Labkesda. Seharusnya, surat ini diterbitkan oleh BNNK yang disebut surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) dan dikeluarkan juga oleh rumah sakit umum. Apalagi, surat ini menjadi syarat penting bagi para pelamar CPNS, P3K, atau ASN,” ujar Askun, Selasa (21/1).

Askun mempertanyakan alasan di balik penerbitan surat tersebut oleh UPTD Labkesda dengan biaya yang jauh lebih murah, yaitu sekitar 175 ribu rupiah.

Ia juga menyinggung soal potensi pendapatan yang diperoleh UPTD Labkesda dari penerbitan surat tidak menggunakan NAPZA ini.

“Bayangkan jika ada 500 pelamar P3K setiap hari, berapa jumlah uang yang masuk ke Labkesda? Apakah ini hanya untuk kepentingan UPTD Labkesda?”, tambah Askun.

Askun menilai bahwa keputusan ini dapat mengesampingkan peran BNNK di Karawang. “Apakah fungsi BNNK di Karawang akan dikesampingkan? BNNK memiliki kewenangan dan data historis mengenai individu yang menggunakan narkoba. Surat tidak menggunakan NAPZA dari BNNK memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” tegasnya.

Selain itu, Askun mendesak Bupati Karawang untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan meminta agar seluruh ASN di Karawang diperiksa urine.

“Kebijakan ini perlu dievaluasi. Saya juga meminta agar seluruh ASN di Karawang diperiksa urine untuk memastikan mereka bebas dari narkoba,” tambahnya.

Askun mengingatkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2016, yang menjadi dasar UPTD Labkesda menerbitkan surat tidak menggunakan NAPZA, perlu ditinjau ulang. “Jika tidak ada urgensi, lebih baik Labkesda dibubarkan,” ujar Askun.

Askun juga meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) baik Unit Tipikor Polres Karawang ataupun Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Pidsus, untuk menyelidiki keuangan di UPTD Labkesda.

“Apabila tidak sesuai, diharapkan ini bisa dijadikan sebuah produk hukum,” pungkasnya.(Red/me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!