Karawang, Lintasbatas.News – Aktivis sosial Ronald Sinaga, yang dikenal dengan nama Bro Ron, kembali mendatangi SMPN 1 Kutawaluya, Karawang.
Kedatangannya kali ini didampingi oleh pengacara Alek Safri Winando untuk membawa bukti tambahan terkait dugaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak dibagikan kepada siswa.
Alek Safri, yang juga menjadi pihak pelapor dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Karawang, menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PIP ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022.
“Saya memiliki bukti bahwa dana PIP yang belum dibagikan mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ujar Bro Ron saat bertemu dengan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kutawaluya, Asma, pada Senin (24/2).
Dalam pertemuan tersebut, Bro Ron meminta Asma untuk segera menghubungi mantan kepala sekolah sebelumnya, berinisial OR, guna mengembalikan dana tersebut kepada siswa dalam waktu satu minggu.
“Saya beri waktu satu minggu untuk mengembalikan uang tersebut. Silakan komunikasikan dengan OR. Jika tidak ada tindakan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Alek Safri menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PIP ini terjadi saat pandemi Covid-19. Menurutnya, OR mencairkan dana secara kolektif, tetapi tidak menyalurkannya kepada siswa yang berhak menerima.
“Dana itu seharusnya diberikan kepada siswa, namun setelah kasus ini mencuat, OR baru mengembalikan sekitar Rp40 juta dari total ratusan juta yang seharusnya diterima siswa, sesuai dengan data yang kami terima,” jelas Alek.
Alek menambahkan bahwa laporan terkait kasus ini telah masuk ke Kejari Karawang dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah dipanggil sebagai saksi pelapor pada Kamis lalu. Informasi yang kami terima, OR telah dua kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tersebut,” tambahnya.
Alek berharap pihak Kejari Karawang dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak berlarut-larut dan dana PIP dapat dikembalikan kepada siswa yang berhak menerimanya. (Red)