Karawang, Lintasbatas.News – Susanti Bin Mahfud, Warga Sepat Kerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat, akan menjalankan hukum pancung di wilayah Timur Tengah, setelah di tuding telah membunuh anak majikannya Khalid Bin Obaid Al Otobi, pada 20 November 2009 lalu.
Susanti di Vonis hukum mati oleh pihak pengadilan Arab Saudi pada 2011 lalu, dan akan di eksekusi pada 9 April 2025 mendatang, yang akan di lakukan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.
“Pada waktu itu Presiden Jokowi telah mengirim surat permintaan maaf kepada keluarga korban, dan mendapat penangguhan tentang hukuman pancung, namun meminta denda senilai 120 milyar baru Susanti dapat di bebaskan,” terang Mahfudz, saat di temui Awak media. Minggu (9/3/2025).
Bahkan pihak KBRI di Arab Saudi juga, telah melakukan lobby kepada pihak keluarga agar memberikan pengampunan kepada Susanti, namun pihak keluarga korban tetap meminta uang 120 milyar rupiah kalau ingin Susanti bebas.
“Menurut kabar pihak pemerintah telah mengumpulkan dana sebesar kurang lebih 2,7 milyar rupiah dan masih jauh dari harapan Bebas dari hukuman pancung yang akan menimpa anak saya,” terangnya.
Mahfudz, meminta agar pihak pemerintah Karawang, Pemerintah Provinsi Jawabarat, beserta Bapak Presiden Prabowo, agar membantu untuk kebebasan anaknya.
“Saya berharap pihak pemerintah dengan maksimal bisa membantu agar anak saya bebas dari hukuman pancung yang akan di jalaninya pada 9 April 2025 mendatang,” pungkasnya.(Red).