Karawang , Lintasbatas.News – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menonaktifkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri terhadap dua terduga pencuri kendaraan bermotor. Kejadian yang viral di media sosial ini mengakibatkan salah satu terduga pelaku meninggal dunia.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, membenarkan bahwa pihaknya telah menindak oknum ASN tersebut setelah melakukan koordinasi dengan atasan langsungnya.
“Kami sudah memanggil Camat Cilebar untuk memastikan status yang bersangkutan. Setelah kami cek, benar bahwa dia adalah ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum di Kecamatan Cilebar,” ujar Gery, kepada Libas. Rabu (12/3/2025).
Aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (10/3) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar. Dalam video yang beredar, tampak dua pria berseragam ASN turut serta dalam pengeroyokan terhadap dua terduga pencuri. Salah satu dari mereka, yang kemudian diketahui bernama Kasro Siswanto, bahkan terlihat mengikat serta menyeret korban dengan sepeda motor.
Ironisnya, saat kejadian berlangsung, Kasro seharusnya menghadiri rapat di Pemerintah Kabupaten Karawang. “Camat Cilebar sudah mengonfirmasi bahwa saat itu yang bersangkutan diperintahkan menghadiri rapat bersama Kabag Kesra. Namun, bukannya mengikuti rapat, ia justru ikut serta dalam aksi penganiayaan tersebut,” ungkap Gery.
Selain Kasro, terdapat satu orang lagi berseragam ASN yang turut menganiaya korban. Orang tersebut diketahui merupakan tenaga honorer yang mengajar di SDN Pagadungan 1. BKPSDM tidak memiliki data lengkap tentangnya karena kemungkinan baru bekerja kurang dari dua tahun.
“Untuk tenaga honorer, keputusan pemberhentiannya ada di tangan kepala sekolah, namun kami bisa memberikan rekomendasi jika terbukti bersalah,” tambah Gery.
Terkait sanksi bagi Kasro, Gery menjelaskan bahwa status kepegawaiannya akan ditentukan berdasarkan hasil proses hukum.
“Jika hukumannya di bawah dua tahun, dia hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi. Namun, jika lebih dari dua tahun, ia akan dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan BKPSDM menegaskan akan mengikuti perkembangan lebih lanjut sebelum memberikan sanksi final kepada para pelaku yang terlibat.(Red).