Tidak Ada Kata Damai Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Tidak Ada Kata Damai Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News – Beredarnya video pihak keluarga korban pengeroyokan menyatakan damai dengan pihak para pelaku pengeroyokan menimbulkan tandatanya besar di berbagai kalangan.

Hal serupa juga di ungkapkan oleh Alex Sapri Winando,S.H, M.H, Salah-seorang praktisi hukum Kabupaten Karawang.

“Ada apa ini, sehingga pihak keluarga korban pengeroyokan menyatakan damai dan ingin proses hukum di hentikan, ini merupakan tandatanya besar bagi saya,” tutur Alex Sapri Winando, saat di temui Libas. Senin (17/3/2025), di kantornya.

Menurut Alex, memang perbuatan Koban pengeroyokan itu sangatlah salah, namun proses hukum tetap harus di tegakkan karena pelaku pengeroyokan tersebut telah melanggar Pasal 351 Ayat 3, KUHP pidana Murni, dan proses hukum meski tetap berjalan tanpa alasan apapun.

“Saya pastikan kemungkinan ini ada intimidasi atau kompensasi kepada pihak keluarga, sehingga mereka menyatakan damai dan meminta penegak hukum agar menghentikan proses hukum yang kini sedang berjalan,” terangnya.

Lebih lanjut lagi, Alex, menambahkan, dalam pasal yang dirinya sebutkan tadi, tersangka yang ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor hingga tewas di Cilebar, akan terancam hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

“Dan dalam pasal tersebut apalagi telah menghilangkan nyawa orang, tidak ada istilah berdamai, apalagi proses hukum harus di hentikan, itu salah besar dan saya katakan Proses hukum harus tetap di jalankan, dengan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!

How can I help you? :)

23:25