
Subang, Lintasbatas.news – Bupati Subang, telah mengeluarkan surat keputusan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Subang, melalui Perbup Nomor 50 Tahun 2022, dari sebelumnya Pada HET sebesar Rp. 16.000 menjadi Rp. 19.000, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 3000,-.
Jejen, salah seorang warga Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, menerangkan bahwa dirinya kaget mendengar Kabar kenaikan LPG 3 Kg, karena dengan pekerjaan kesehariannya kuli serabutan.
“Diharga 16.000, saja saya jarang beli, karena kadang masih menggunakan kayu bakar karena keterbatasan penghasilan, apalagi sekarang harganya naik, bagi saya itu kemahalan”, ucap Jejen.
Di tempat terpisah, pemerhati kebijakan publik, yang juga koordinator Paguyuban Baraya Subang Karawang. Dudung Ridwan, menyikapi hal ini, menilai bahwa Keputusan menaikan HET gas LPG 3 Kg.
“Dipangkalan ada tulisan HET Rp. 16.000, kadang sampai ke masyarakat harganya bisa 25.000”, kata Dudung.
Saat ini di nilai kurang tepat, karena kita tahu bahwa saat ini masih dalam tahapan pemulihan ekonomi pasca pendemi Covid-19, lagi pula Ketua Komisi VII DPR RI, sudah mewanti wanti supaya tidak ada kenaikan LPG 3 Kg.
Lebih lanjut Dudung, menjelaskan bahwa tidak mudah Bupati Menaikan HET, karena ini harus melalui tahapan dan regulasi yang jelas.
“Bahkan sudah seharusnya ada kajian dan diupayakan ada Legal Opinion, yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk Legislatif dan Yudikatif, yang kemudian dari hasil tersebut dilakukan sosialisasi kepada warga masyarakat”, ucapnya.
Dudung mepertanyakan, apakah regulasi dan tahapan tersebut di lalui atau tidak?, kemudian apakah pihak legislatif atau wakil rakyat di DPRD mengetahui terkait hal ini? jika sampai tidak tau sungguh sangat keterlaluan.
“Saya meminta Anggota DPRD Subang, khususnya Komisi IV, menyikapi hal ini, jika ada alasan karena adanya beban pajak 11% pada setiap tabung, seharusnya besarannya tidak sampai 3000. Jika kenaikan di angka Rp. 500 s/d Rp 1500. Hal yang wajar menurut kami”, tegas Dudung.
Tetapi jika mereka mengetahui kenapa tidak bersikap dengan menyikapi persoalan ini, karena kenaikan HET langsung menyentuh masyarakat miskin dan UMKM sebagai Pengguna Gas LPG 3 kg, sebagaimana ketentuan.
“Yang jelas ini menyangkut rakyat, maka wakil rakyat harus bersikap, justru jika tidak bersikap kami mempertanyakan ada apa dengan wakil rakyat, harus sebagai wakil rakyat harus lebih peka terhadap persoalan dan kepentingan rakyatnya”, pungkas Dudung.
(Opik)