Karawang, Lintasbatas.News, Ade Permana, SH, salahseorang praktisi hukum Karawang, yang juga merupakan ketua DPC Ansor Karawang, menyayangkan ulah dua orang petugas koperasi yang memaksa agar nasabah bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an, dikala nasabah telat bayar angsuran.
Menurut Pimen, sapaan akrab Ade Permana, mengatakan, dalam aturan simpan pinjam di suatu perusahaan baik Bank atau Koperasi, tidak ada dasarnya apabila nasabah telat bayar lantas harus sumpah dengan menginjak Al Qur’an.
“Tentunya ada mekanisme yang di tempuh dalam urusan simpan pinjam, dan tidak ada dasarnya apabila nasabah telat bayar lantas harus bersumpah sambil menginjak Al Qur’an, itu sama sekali tidak dibenarkan,” terang Pimen, saat di hubungi Libas, via Selularnya. Jum’at (23/9/2022).
Bahkan Pimen, berpendapat, ulah dua orang petugas koperasi tersebut, sudah sangat keterlaluan, karena bagaimanapun juga mekanisme hutang pihutang tidak harus bersumpah bahkan sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an.
“Di khawatirkan hal tersebut bisa memicu permasalahan besar, salahsatunya bisa menjurus tentang penistaan agama, karena dengan menginjak kitab suci atau memaksa kitab suci untuk di injak orang lain, sudah jelas melanggar hukum,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Pimen juga, menambahkan, bahwa dirinya mendengar video viral memaksa orang disuruh bersumpah sambil menginjak Al Qur’an sudah tersebar di media sosial.
“Nah itu juga bisa di jerat dengan UU ITE, dan saya berharap pihak kepolisian mengusut tuntas masalah tersebut, karena di khawatirkan akan mencuat dan bisa memancing keributan antar umat beragama,” pungkasnya.(red).