
Karawang, Lintasbatas.news – Peristiwa memilukan yang terjadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, Kamis (6/10/2022) sore tadi.
Pasalnya terdakwa kasus dugaan pencabulan/pemerkosaan di salah satu Pondok Pesantren, diperlakukan istimewa oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Subang.
Seperti yang dikatakan oleh Aneng, selaku pendamping Korban, saat melakukan pendampingan pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 di Pengadilan Negri Kabupaten Subang.
Aneng juga mengatakan, bahwa korban yang merupakan anak angkatnya sendiri, saat ini dalam keadaan terpuruk/depresi setelah diduga diperlakukan tindakan tidak senonoh.
Bahkan Ia juga mengatakan, korban saat ini yang berstatus masih pelajar tidak dapat diterima di sekolah manapun, karena dengan kondisi yang tidak memungkinkan.
Saat melakukan pendampingan, Ia menyayangkan saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan anak yang masih dibawah umur, yang notabennya akan takut kalau harus bersaksi di hadapan tersangka.
“Ini malah seperti sengaja tersangkanya dihadirkan di persidangan, padahal seharusnya saksi saat bersaksi dalam keadaan nyaman”, tulisnya saat diwawancarai melalui akun Whatsapp pribadinya, Kamis (6/10/2022).
Aneng berpandangan, di masa Pandemi seperti ini harus dilakukan sidang secara online, juga mengingat saksinya masih di bawah umur, pasti akan ketakutan oleh hadirnya tersangka.
“Tadi aja saksi nangis ketakutan (Seolah ada intimidasi) ga mau jadi saksi,”imbuhnya.
Dengan adanya kejadian ini, Aneng selaku pendamping korban, membuat surat terbuka di Story whatsapp pribadinya, dengan meminta kepada seluruh Jaksa dan Majelis Hakim, agar menjadi perhatian di lain waktu apabila ada saksi di bawah umur yang harus bersaksi di pengadilan, apalagi saksi tersebut masih dibawah umur dan merasa ketakutan di ruang sidang oleh terdakwa.
Ia sebagai masyarakat, memohon kepada pelaksana sidang agar terdakwa dijauhkan atau dikeluarkan terlebih dahulu, demi ketenangan dan kenyamanan saksi saat bersaksi dihadapan majelis hakim.
“Mengingat seorang saksi harus merasa nyaman dan tidak merasa ketakutan (Terintimidasi) pada saat memberikan keterangan di ruang sidang,”tulis Aneng melalui story whatsapp pribadinya.
Aneng juga mempertanyakan, kenapa pada awalnya sidang direncanakan online, tiba – tiba hari ini “Seperti” disengaja dibuat offline?
Selain itu, Aneng juga mempertanyakan keberadaan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban), di saat Saksi mau memberikan keterangan pada dimana? (pik)