
Karawang, Lintasbatas.news – Sidang Terpadu Itsbat Nikah sukses diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Karawang, yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, dan Kementerian Agama Kabupaten Karawang, di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok Karawang.
Sidang Terpadu dilaksanakan di dua desa Kecamatan Rengasdengklok, yaitu di desa Amansari dan desa Kalangsari, yang laksankan di dua titik. Jumat (07/10/2022).
Turut hadir dalam acara ini Disdukcapil Kabupaten Karawang, sebagai dinas yang berwenang, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Kepala KUA Kecamatan Rengasdengklok, Kepala Desa Kalangsari, Kepala Desa Amansari dan tamu undangan lainnya.
Sosialisasi pelayanan terpadu itsbat nikah yang kedua ini bertempat di Aula Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, yang dibuka langsung oleh kepala desa Kalangsari, Aan Herianto, S.IP.
Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan agar para pihak lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak. Ia juga berharap peserta sosialisasi dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan sidang itsbat.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berlangsung terus menerus, sehingga masyarakat yang sudah terlanjur bersama-sama dalam naungan rumah tangga (sudah menikah secara syariat islam) tetapi belum memiliki akta nikah sebagai bentuk syahnya suatu pernikahan”, kata Aan Herianto.
Sementara itu, Drs. H. Rokhmadi, M.Hum, Selaku Ketua Majelis, mengapresiasi dan berterima kasih atas diselengarakannya kegiatan layanan terpadu itsbat nikah. Yang pada tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Karawang, yang tidak punya buku nikah.
“Acara ini sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan”, ucap Rokhmadi.
Drs. H. Rokhmadi, M.HUM., mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka penerbitan buku kutipan nikah yang tidak lain tujuannya untuk membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya, dan juga untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti akta kelahiran.
Dalam kata pemaparannya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Rengasdengklok, merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas layanan kepada masyarakat di bidang keagamaan termasuk pencatatan pernikahan.
“Sidang terpadu itsbat nikah di Kecamatan Rengasdengklok, bertujuan untuk membantu masyarakat yang telah melakukan pernikahan tetapi belum memiliki kekuatan secara hukum, karena belum tercatat oleh pemerintah dan belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran anak”, paparnya
Ia juga menambahkan, Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan dapat tercatat di dalam dokumen negara. Sehingga apabila sekarang masih ditemukan pernikahan yang tidak tercatat, sesuatu yang tidak logis karena sudah ada KUA. (lan)