
Karawang, Lintasbatas.news – Maraknya bidan dan perawat di wilayah Puskesmas Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diduga kuat telah membuka kegiatan pengobatan kepada warga tanpa memiliki izin praktek.
Menurut salah seorang warga di Kecamatan Cibuaya, yang selama ini mengaku menjadi langganan, praktek pengobatan bidan dan perawat sudah berlangsung lama.
“Sebab, di tempat prakteknya yang juga menjadi tempat tinggalnya, tidak ada plank praktek, layaknya praktek perawat atau praktek bidan yang resmi memiliki perizinan”, ungkap seorang warga kecamatan Cibuaya.
Kepada awak media juga mengaku, bahwa praktek pengobatan perawat dan bidan tersebut sudah sejak lama menjadi langganan berobat keluarganya.
Bahkan staf Puskesmas Cibuaya, menarik limbah medis dari tempat praktek bidan dan perawat ilegal tanpa adanya MoU dari puskesmas, bahkan limbah medis yang ditarik dikenakan biaya Rp 25 ribu perkilogram, dari setiap tempat praktek tanpa izin tersebut.
Kepala Puskesmas Cibuaya, dr. Eva, yang dihubungi melalui selulernya mengaku tidak ada MoU limbah medis kalau izin prakteknya tidak ada.
“Terkait hal tersebut, MoU limbah tidak akan di proses selama ijin prakteknya belum ada. Untuk perijinan sendiri mangga bapak tanyakan ke bidannya langsung”, ucap dr. Eva
Diduga program jejaring yang ada di puskesmas Cibuaya tidak berjalan, lemahnya pengawasan dari pimpinan puskesmas dan tidak adanya evaluasi pencapaian terhadap kemitraan program jejaring atau bina jaringan.
Sementara itu, menurut Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, H. Rusli kepada awak media menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada staf puskesmas Cibuaya untuk klarifikasi.
“Dalam waktu dekat, kita akan turun langsung ke Puskesmas Cibuaya dan memanggil bidan dan perawat dimaksud untuk melakukan klarifikasi benar tidaknya informasi itu”, katanya.
Ia juga menegaskan, dan kalau benar ada bidan dan perawat membuka praktek pengobatan tanpa memiliki izin, itu sudah jelas salah dan akan kita tindak sesuai dengan prosedur. (red)