Karawang, Lintasbatas.News, Kasus pemerkosaan terhadap Teratai (15), yang di lakukan oleh B (50) oknum pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Putri Al Mujahidin, yang berada di wilayah Dusun Babakan Loa, Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, berakhirnya dengan kekeluargaan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Usep, Kepala Dusun Kosambi Batu II, Desa Kosambi Batu, Kecamatan Cilebar, Karawang.
“Kedua belah pihak antara pelaku dan korban berujung damai secara kekeluargaan, bahkan pihak keluarga pelaku telah datang bermusyawarah ke rumah pihak korban,” terang Usep, saat di hubungi Libas via Selularnya. Jum’at (17/11/2022).
Menurut Usep, berdasarkan keterangan dari korban padahal kasus tersebut murni pemerkosaan bahkan korban masih di bawah usia, seharusnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, namun ternyata pihak korban malah meminta damai dengan pihak pelaku.
“Kami ini hanyalah aparat desa, yang menentukan adalah pihak keluarga, meskipun seharusnya pelaku harus di laporkan,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Usep menmbahkan, dalam musyawarah tersebut memang dirinya tidak hadir di lokasi, namun berdasarkan informasi, masalah kasus pemerkosaan terhadap warganya yang di lakukan oleh oknum pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Putri Al Mujahidin, sudah di selesaikan dengan secara kekeluargaan.
“Dan saya tidak mengetahuinya dalam bentuk apa kekeluargaan tersebut, apakah dengan cara di nikahkan ataukah ada tuntutan lain yang menjurus ke masalah pinansial,” pungkasnya.(red).