
Karawang, Lintas atas.News, Nurhasan, warga Desa Segar Jaya, Kecamatan Batujaya, Karawang, mengaku di pinta uang senilai Rp. 750.000, oleh pihak Aparat Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, pada pelaksanaan program PTSL.
Nurhasan, mengaku dirinya sangatlah keberatan, pasalnya program PTSL tersebut, merupakan program pemerintah yang di geratiskan khusus untuk masyarakat.
“Saya warga Segarjaya, namun punya sebidang tanah di wilayah Desa Karang Jaya, Pedes, pada program PTSL tersebut kami di pinta dana yang lumayan besar oleh pihak panitia PTSL yang nota benenya merupakan aparat Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes,” tutur Nurhasan, saat di temui Libas. Jum’at (2/12/2022).
Menurut keterangan Nurhasan, awalnya pada waktu hendak pelaksanaan pengukuran lahan miliknya, aparat desa yang merupakan panitia program PTSL meminta uang dengan nominal Rp.250.000, kepada dirinya.
“Selanjutnya setelah jadi sertifikat mereka meminta lagi senilai Rp. 500.000, bahkan yang memintanya juga Sekdes Karangjaya, dan itu di haruskan Rp. 500.000, tidak boleh kurang sedikitpun,” terangnya.
Lebih lanjut lagi, Nurhasan, menambahkan, karena dirinya bersama kedua keluarganya membuat sertifikat tersebut sebanyak 3 bidang, jadi di haruskan menyetor dana tersebut senilai Rp. 1.500.000, kepada para panitia PTSL.
“Kenapa sih harus warga terus yang menjadi bahan pungli oleh oknum, padahal itu semua geratis dan tidak boleh di pungut biaya, karena itu merupakan program pemerintah,” pungkasnya.
Sementara Kades Desa Karang Jaya, tidak memberikan keterangan, terkait pungutan liar yang di lakukan panitia program PTSL saat di hubungi Libas, melalui pesan WhatsAppnya. (red)