Kades Karangjaya Pasang Baliho Dengan Anggota Dewan, Terkesan Dijadikan Momentum Kampanye

Kades Karangjaya Pasang Baliho Dengan Anggota Dewan, Terkesan Dijadikan Momentum Kampanye

Spread the love
Sepanduk Kepala desa dengan anggota Dewan (Lintasbatas.news)
Sepanduk Kepala desa dengan anggota Dewan (Lintasbatas.news)

Karawang, Lintasbatas.news – Agar di kenal masyarakat luas, yang sebentar lagi akan menjadi pemilih dalam pesta demokrasi pada tahun 2024, bermacam macam cara di lakukan para kandidat Bacalon/calon anggota dewan perwakilan rakyat untuk menarik simpatik.

Seperti hal nya yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang, dari salah satu partai politik yang di pastikan bakal maju kembali pada pemilihan legislatif PILEG 2024 mendatang.

Pembangunan Infrastruktur yang bersumber dari anggaran pajak masyarakat ini terkesan dijadikan momentum, untuk melakukan kampanye terselubung oleh salahsatu anggota dewan.

Pasalnya kegiatan aspirasi yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah APBD TA 2022, yang pengerjaannya baru selesai, ada terpasang baliho atau spanduk yang bertuliskan kalimat ucapan ‘Terimakasih atas terealisasinya pembangunan jalan poros desa Karangjaya’.

Baliho atau sepanduk lengkap dengan nama dan foto dewan bahkan nama dan lambang parpol sebagai mesin politiknya terpampang jelas di lokasi kegiatan. Tidak hanya itu, bahkan foto kepala Desa Karangjaya, Aca Suryana, terpampang di sebelah foto anggota dewan tersebut.

Dari hasil penelusuran kami yang melakukan konfirmasi kepada salah satu warga sekitar lokasi pembangunan, Rabu (08/12/ 2022), di dapatkan informasi bahwasanya spanduk/banner tersebut patut di duga sengaja di pasang oleh kepala desa atas dasar perintah dari dewan itu sendiri.

“Sebagai masyarakat kami tentunya mengucapkan terimakasih telah dilaksanakannya pembangunan infrastruktur melalui aspirasi, namun pemasangan baliho dengan nama lengkap anggota dewan berikut partainya dengan kalimat ucapan terimakasih, menurut kami sangatlah berlebihan”, kata salah seorang warga sekitar.

Terlepas itu, dari masyarakatnya sendiri ataupun dari tim sukses anggota dewan tersebut yang membuat baliho mengingat anggarannya pembangunan infrastruktur ini dari anggaran pajak

“Sebagai anggota DPRD yang juga wakil rakyat, saya rasa itu memang keharusan mendengar dan melaksanakan aspirasi dari masyarakat, oleh sebab itu lah mereka dipilih”, ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa berperan sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak bisa juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Pelanggaran terhadap larangan keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam politik praktis, dapat mengakibatkan yang bersangkutan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrative, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!