
Karawang, Lintasbatas.news – Simpang siur pernyataan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, tentang armada dinas pengangkut sampah yang beberapa waktu lalu, digunakan mengangkut limbah dari salahsatu perusahaan yang berada di wilayah Rengasdengklok, Karawang.
Menurut Pimpinan DLHK melalui Sekretaris Dinasnya, mengatakan bahwa itu tidak di perbolehkan. Pengangkutan limbah perusahaan tanpa ijin dan juga tanpa sepengetahuan pihak DLHK, namun merupakan ulah pengemudi yang nakal.
“Itu merupakan ulah pengemudi yang nakal, untuk mendapatkan uang lebih, dan pihak DLHK lagi mengevaluasi kebenarannya,” tutur Agus Sanusi, Sekertaris DLHK Karawang, saat di temui Libas, di ruangan kerjanya. Jum’at (16/12/2022).
Sementara menurut Guruh, Kabid Kebersihan, menjelaskan, armada milik DLHK boleh di pakai guna mengangkut limbah dari perusahaan manapun dengan catatan limbah tersebut tidak mengandung unsur Limbah B3 yang membahayakan.
“Boleh mengangkut limbah di perusahaan asalkan limbah tersebut tidak berbahaya dan tidak mengandung unsur Limbah B3,” terangnya.
Disisi lain Kepala UPTD Kebersihan wilayah II Rengasdengklok, mengatakan pula bahwa limbah yang di angkut armada kebersihan beberapa waktu lalu tidak di dapati ada unsur Limbah B3.
“Dan sudah di buktikan melalui ibu Meli, bahwa limbah tersebut, tidak mengandung unsur Limbah B3,” ucapnya.
Sementara saat di tanyakan bukti hasil laboratorium yang mengatakan limbah tersebut tidak mengandung unsur B3, kepala UPTD dan Kabid Kebersihan diam saja seolah-olah ada sesuatu yang di sembunyikan. (red)