
Karawang, Lintasbatas.news – Musim panen padi sudah dimulai di daerah Karawang, khususnya di Kecamatan Cilebar, dusun Krajan, untuk mendukung ketersediaan pangan nasional.
Anggota Polsek Pedes, Polres Karawang, Aipda Adang Winardi, melaksanakan patroli dengan memberikan imbauan kamtibmas kepada para petani, Dusun Krajan, Rt 03/02, Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Karawang, yang saat ini sedang musim panen padi.
Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono, SH.,SIK.,MH.,CPRH., melalui Kapolsek Pedes, Akp. Bambang Sumitro, agar para anggota khususnya Polsek Pedes, selalu memantau para petani yang sedang panen di wilayahnya, untuk mendukung program swasembada pangan.
Hal ini dilakukan sesuai dengan atensi Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono, SH.,SIK., MH., CPRH., kepada Kapolsek Pedes, Akp. Bambang Sumitro, SH., MM., CHRA., dalam rangka mendukung program Quick Wins dan juga mewujudkan Polri PRESISI.
“Sebagai anggota Polsek Pedes, Aipda Adang Winardi, langsung terjun ke sawah memantau penimbangan gabah milik petani, sehingga bisa memenuhi target yang diharapkan pemerintah Kabupaten Karawang, yang mempunyai motto sebagai lumbung padi”, kata Kapolsek.
Hal ini merupakan Program Polri yang berupaya Bertansformasi menjadi Polri yang Presisi.
Anggota Polsek Pedes, Aipda Adang Winardi, mengimbau para petani agar tidak menjual keseluruhan hasil panennya, kalaupun mau menjual ke tengkulak harus menyisakan untuk kebutuhan di bulan-bulan depan.
“Saat ini di Desa Pusakajaya Utara, lagi musim panen padi, para penebas (tengkulak) banyak yang berkeliaran untuk membeli gabah petani, kita imbau kepada tengkulak untuk tidak menimbun gabah yang dibelinya”, tutur Aipda Adang, saat dimintai keterangan.
Lanjut Aipda Adang Winardi, juga mengingatkan kepada tengkulak yang hendak membeli gabah petani agar tidak mempermainkan harga.
“Mengimbau agar para tengkulak jangan sampai menimbun gabah maupun beras dengan tujuan untuk mendapatkan untung yang besar, sehingga bisa menimbulkan kelangkaan persediaan pangan, jika para tengkulak tetap melakukan penimbunan maka akan berhadapan dengan hukum”, terangnya. (red)