Karawang, Lintasbatas.News, Ahli waris Basuki bin Rahmat, akan menggembok lahan bangunan SDN Cinta Asih II, yang berada di Desa Cinta Asih, Kecamatan Pangkalan, Karawang, secara permanen, apabila pihak Pemkab Karawang, tidak membayar tanah tersebut kepada ahli waris Basuki bin Rahmat.
Menurut Leandario Merliano, kuasa hukum dari ahli waris Basuki bin Rahmat, padahal berdasarkan keputusan pengadilan negeri Karawang nomer 118, sudah dalam putusan tersebut mewajibkan pihak Pemkab Karawang, membayarkan tanah pada tahun 2020.
“Namun sampai saat ini belum juga ada realisasi pembayaran yang di terima pihak ahli waris Basuki,” tutur Leandario, saat di temui awak media beberapa waktu lalu.
Menurut Leandario, padahal pembayaran tanah tersebut telah di anggaran atas dasar inisiatif Dinas pendidikan, dan telah di lakukan penilaian oleh KGPP, padahal Dinas Pendidikan sudah meminta rekomendasi dari Kabag Hukum Pemda Karawang, namun sampai saat ini belum juga ada balasan.
“Dengan alasan sedang meminta Legal Opini dari Kejaksaan Negeri Karawang, padahal pengadilan tidak perlu di mintakan rekomendasi namun harus di laksanakan,” terangnya.
Lanjut Leandario menambahkan, makanya pihak ahli waris tersebut, menggembok gerbang tersebut karena belum adanya kepastian yang jelas dari pihak Pemkab Karawang.
“Dan kemungkinan lahan ini akan di gembok selamanya,” pungkasnya.(red).