
Karawang, Lintasbatas.news – Permainan anak-anak yang kini mencuat dan tengah naik daun saat ini lato-lato. Hampir di mana-mana terdengar suara khas lato-lato ‘tek-tek-tek’ di Kabupaten Karawang. Permainan ini bahkan digemari oleh berbagai kalangan, baik anak-anak, remaja, hingga dewasa.
Tapi sayang, permainan yang terbuat dari bahan plastik polimer ini, mengundang polemik negatif di tengah masyarakat. Pasalnya, permainan ini telah menimbulkan korban. Dimana seorang anak di Karawang, terluka dibagian kepala akibat lato-lato yang dimainkannya.
Meski sifatnya hanya mainan, namun pendulnya yang keras terkadang mengundang bahaya. Serta menimbulkan kekhawatiran sejumlah masyarakat terhadap anaknya yang dekat berada dengan orang yang memainkan lato-lato di sekolah.
Beberapa daerah pun mengambil tindakan dengan membuat surat edaran ataupun imbauan larangan agar tidak membawa alat permainan lato-lato ke dalam lingkungan sekolah. Tak terkecuali di Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Juhdiana, mengatakan, diminta untuk saat ini akan memberikan imbauan kepada seluruh peserta didik untuk tidak membawa lato-lato tersebut ke sekolah.
“Kalau sudah begini kejadiannya, dan beberapa daerah juga mengalami hal yang tidak baik terkait dari mainan lato-lato tersebut, maka kami akan mengambil tindakan preventif, dengan memberikan imbauan pada seluruh sekolah, baik tingkat TK hingga SMP, supaya tidak membawa alat permainan lato-lato ke dalam lingkungan sekolah” kata Juhdiana, saat ditemui Libas. Selasa (10/1/23).
Menurut Juhdiana, tindakan yang terkait dampak negatif dari alat permainan tersebut melalui pendekatan terlebih dahulu. Seperti sebuah imbauan dan pengontrolan saja dahulu.
Namun, apabila anak-anak tersebut tidak mau mengindahkan imbauan dari para guru-gurunya yang disekolah, sambung dia, maka solusi terakhir adalah menarik ataupun mengambil lato-lato tersebut dari peserta didiknya.
“Kemudian, pihak sekolah akan memanggil orang tua dari pada anak yang bersangkutan. Lalu kami menjelaskan dan memberikan pemahaman akan akibat negatif yang ditimbulkan oleh alat permainan tersebut”, ujarnya.
Juhdian menjelaskan, alasannya mengapa tidak langsung mengeluarkan surat edaran saja tentang pelarangan mainan penggunaan lato-lato di lingkungan sekolah.
Dikatakannya, untuk saat ini diminta hanya memberikan imbauan saja. Sebab, jika dilakukan sebuah surat edaran hal tersebut harus melalui beberapa tahap seperti surat resmi dari kemendikbud, kemudian diteruskan ke pemerintah daerah, lalu diberikan kepada instansi yang bersangkutan.
“Kami tidak boleh serta merta begitu saja membuat surat edaran. Harus ada dasarnya untuk membuat surat. Tetapi jika sudah terjadi kejadian tiba-tiba ataupun darurat seperti kejadian yang fatal pada anak-anak disekolah karena lato-lato. Maka, pemerintah daerah berhak mengeluarkan surat edaran secara langsung”, tutupnya. (red)