
Karawang, Lintasbatas.news – Komisi II dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk penyelesaian masalah terkait pengembalian dokumen para Guru yang ditahan oleh Koperasi Palomak.
Padahal menurut Guru yang menjadi nasabah, urusan utang piutang dengan Palomak sudah dilunasi, hanya saja dana pelunasan dibawa kabur oknum karyawan Koperasi Palomak.
Hingga hal tersebut menjadi alasan Koperasi Palomak mempertahankan dokumen milik 37 nasabah yang berprofesi Guru. Senin (16/01/2023).
RDP yang dihadiri Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, SH., Ketua PGRI Karawang, Kadinkop UKM Karawang yang diwakili Sekdin Amid Maulana, dipimpin oleh Setretaris Komisi II DPRD Karawang, H. Dedi Rustandi, serta ikut hadir pimpinan koperasi palomak dan para guru yang menanti pengembalian berkas.
H. Budianto, SH,.Ketua DPRD Karawang, dengan tegas mengatakan, RDP sudah digelar tiga kali, kita tegaskan kepada Palomak agar secepatnya menyelesaikan masalahnya dengan 37 Guru tersebut.
“Semoga ini menjadi pertemuan yang terakhir. Palomak mengembalikan semua milik para guru yang sudah menyelesaikan tanggungjawabnya, tidak ada lagi alasan atau argumen lainnya”, ucap Budianto
Hasil dari RDP akhirnya pihak Koperasi Palomak mengembalikan berkas milik para nasabah yang sudah melunasi hutangnya dengan melengkapi administrasi.
“Untuk yang 6 orang dianggap penumpang gelap belum memenuhi silahkan selesaikan, tapi untuk yang 27 secepatnya diselesaikan hari ini”, tegasnya.
Sementara perwakilan PT. Palomak Artha Mas, Frederick Simangunson mengungkapkan, dari 37 orang Guru yang masuk ke Palomak, 4 orang sudah menyelesaikan kewajibannya dan ada sebanyak 6 orang, yang Palomak tidak diakui keabsahannya.
“Karena bukti pelunasan hanya berbentuk pernyataan dan ditandatangani oleh satu pihak, maka dari 37 hanya 27 orang yang bisa kami kembalikan dokumennya hari ini”, pungkasnya. (red)