Karawang, Lintasbatas.News, Karena terbukti merupakan anggota dari salahsatu Partai politik peserta pemilu 2024 mendatang, salahseorang anggota PPK Kecamatan Batujaya, di laporkan oleh Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang.
Pelaporan Anggota PPK tersebut, di lengkapi dengan bukti-bukti yang otentik, mulai dari Kartu Tanda Anggota (KTA) partai, sampai surat pengunduran diri anggota tersebut yang terlampir sejak tahun 2021 lalu.
“Kami sudah melaporkan anggota PPK tersebut ke Bawaslu Kabupaten Karawang, karena Bawaslu lah yang berhak memproses perkara tersebut,” ucap Sofyan, ketua pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih, saat di temui Libas, di depan kantor Bawaslu Karawang. Kamis (8/6/2023).
Sofyan menjelaskan di dalam Dasar hukum Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa, anggota PPK dan PPS telah mengundurkan diri dari partai politik minimal lima tahun.
“Selain kami melaporkan anggota PPK tersebut ke KPU kmi juga melaporkan KPU ke Bawaslu,” ucapnya.
Menurut Sofyan, anggota PPK tersebut sudah mengakui sebagai anggota partai, ketika mendaftar sebagai anggota PPK sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari partai. Surat pengunduran diri ini dibuat di tahun 2021.
“Dan ini merupakan bukti pelanggaran yang harus di tangani secara serius oleh pihak Bawaslu Karawang,” pungkasnya.
Sementara Kursin, Ketua Bawaslu Karawang, memaparkan pihak Bawaslu masih akan mendalami kasus tersebut, bahkan Kursin menjelaskan kembali, ketika terdapat unsur pelanggaran maka akan diambil langkah. Kemudian akan diambil langkah rapat pleno yang melibatkan semua pihak.
“Kami masih mendalami pelaporan ini, jika sudah memenuhi unsur maka akan kita proses. Baru ada satu laporan saja sejauh ini. Nanti ini akan kita rapat pleno kan dengan semua pihak,” pungkasnya.(chm)