Karawang, Lintasbatas.News, Endang Macan Kumbang, Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, mengamuk saat mengetahui warganya di berangkatkan oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal ke berbagai negara yang berada di timur tengah.
Padahal menurut Endang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 260 tahun 2015, tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia untuk pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah, sudah tidak di perbolehkan lagi.
“Berarti warga saya yang di berngkatkan oleh para penyalur TKW ternyata ilegal, dan perlu di laporkan ke pihak Kepolisian,” terang Endang, saat di temui Libas. Sabtu (17/6/2023).
Endang, mengaku dirinya merasa keget tentang beberapa warganya yang telah di berangkatkan ke timur tengah tanpa sepengetahuan aparat Desa Mulyajaya.
“Kan kalau berangkat secara pormal harus ada ijin, namun ini berangkat tidak diketahui oleh kami pihak aparat desa,” ucapnya.
Endang, mengaku dirinya sudah mengantongi beberapa orang penyalur tenaga kerja, yang telah memberngkatkan warganya ke berbagai negara yang berada di timur tengah.
“Bahkan saya sempat kontak dengan penyalur berinisial A, dan saya mempertanyakan mengapa dia menyalurkan TKW secara ilegal ke berbagai negara yang berada di timur tengah,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Endang, menambahkan, bahwa pertanyaan yang di lontarkan oleh dirinya malah tidak di gubris oleh A, bahkan A malah mengatakan itu adalah urusan dia, baik dari berbagai instansi atau yang lainya termasuk A menyampaikan, bahwa kalau ada peneguran dari pihak Kepolisian jangan di tanggapi karena itu urusan A.
“Sudah jelas itu ilegal kenapa berbicara begitu, dan saya berencana akan melaporkan oknum TPPO tersebut ke pihak Kepolisian Resort Karawang, pasalnya sudah jelas itu ilegal,” pungkasnya.(red)