Karawang, Lintasbatas.News, Kinerja Dinas PUPR Karawang, tentang pengawasan pelaksanaan pembangunan yang di kerjakan pihak CV. Multi Artha Cemerlang, di Dusun Rawamacan, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, meski di pertanyakan.
Pasalnya setiap pelaksanaan pembangunan proyek yang bersumber dari dana APBD Karawang, harus serta-merta di awasi dengan maksimal oleh tim Satgas pengawas dari pihak PUPR Kabupaten Karawang.
“Sudah jelas dinas harus mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut, agar pelaksanaan pembangunannya berjalan rapih sesuai dengan sepak dalam RAB pembangunan,” tutur Ade Permana, salahseorang Praktisi hukum Karawang, yang juga merupakan ketua GP Ansor Kabupaten Karawang, saat di hubungi via Selularnya. Kamis (20/10/2022).
Menurut Pimen sapaan akrab Ade Permana, mengatakan, kalau saja proyek tersebut tidak di awasi dengan teliti tentunya akan banyak sekali penyimpangan yang di lakukan oleh pelaksana atau rekanan yang mengerjakan pembangunan.
“Seperti halnya kejadian sekarang ini yang ramai di perbincangkan, yakni pekerjaan TPT yang sedang di kerjakan pihak CV. Multi Artha Cemerlang, yang berlokasi di Dusun Rawamacan, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya,” terangnya.
Lanjut Pimen, menambahkan, kalau saja benar pihak rekanan menggunakan material lama yang mereka bongkar dan di pasang kembali, itu sudah sangat salah sekali, karena tentunya dalam RAB tertulis dana untuk pembelian material, yang harus mereka laksanakan.
“Yang jelas saya juga mempertanyakan bagaimana sih pengawasan yang di lakukan pihak PUPR sehingga, membiarkan bahan material lama untuk di gunakan kembali oleh pelaksana tersebut, apakah mereka masuk angin,” pungkasnya.(red).