
Karawang, Lintas Batas – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegur Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana, atas kebijakan pengangkatan dr. Fitra Hergyana menjadi Plt Dirut RSUD Karawang, yang dianggap melanggar ketentuan sistem merit kepegawaian dan berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Dalam teguran, KASN merekomendasi Cellica segera mencopot dr. Fitra dari jabatannya. Atau, KASN memberi rekomendasi kepada Presiden untuk pemberian sanksi kepada Cellica karena tidak menjalankan rekomendasi sebagai pembina kepegawaian dan Sekda Karawang, Acep Jamhuri sebagai pejabat
yang berwenanang.
Hal tersebut di tanggapi oleh Anggota Komisi 1 DPRD Karawang, yang akan berencana menindaklanjuti teguran merit berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Rencana pihaknya akan memanggil.
“Rencana Ketua memanggil terkait Teguran KASN, ya itu Bupati, Sekda. Tapi ngundang BPKSDM dulu. Kemarin saya waktu renja di Cikarang sudah ngobrol masa saya terus yang ngomong kan cuman anggota. Ketuanya katanya siap Ketua Khoerudin, Sekretaris Pipik dan Wakil Ketua Danu”, ujar Saepudin Zuhri Anggota Komisi 1 Fraksi Gerindra saat dihubungi lewat telepon seluler.
Menurutnya memang secara regulasi seharusnya dirut RSUD harus eselon dua ataupun tenaga profesional yang ahli.
“menang harus eselon dua, bukan kan dia (Fitra,Red) masih ASN baru, bisa juga bukan ASN tapi tenaga profesional itu yang saya lihat di kabupaten lain”, pungkasnya. (red)