Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan di Karawang

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan di Karawang

Spread the love
Lintasbatas.news
Lintasbatas.news

Karawang, Lintasbatas.news – Seorang ayah di Kabupaten Karawang, tega mencabuli anak kandungnya selama kurun waktu 7 tahun. Hubungan terlarang tersebut membuat anaknya hamil dan melahirkan.

Pelaku inisial R (43) yang berdomisili di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya diamankan polisi. Kamis (02/02/2023).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang kali sejak tahun 2016 sampai yang terakhir tahun 2023.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki laki”, kata Kapolres Karawang.

Jadi, lanjut Kapolres Karawang, sebelumnya yang bersangkutan pada saat melahirkan yang dibantu oleh tetangga kontrakannya sendiri menanyakan kepada korban, siapa Ayah dari anak ini.

“Karena didesak oleh tetangga sekitar, akhirnya korban mengakui bahwa ayah dari anak laki laki ini, adalah anak dari bapak kandung korban sendiri”, jelasnya.

Terungkapnya kasus ini, menurut Kapolres Karawang, berawal saat korban melahirkan di dalam kamar rumah kontrakannya.

Setelah itu, pihak desa bersama warga kemudian mengundang tersangka yang saat itu sudah tinggal di Cilincing, Jakarta Utara.

“Akhirnya timbul sebuah kronologi adanya sebuah pengakuan dari pihak korban sejak tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun itu sering disetubuhi dan dicabuli oleh ayahnya sendiri”, katanya.

Menurut Kapolres, saat akan melakukan aksi bejatnya, tersangka melakukan pengancaman akan menyakiti korban dan ibunya. Karena merasa takut, korban tak berdaya disetubuhi pelaku.

“Jadi kurang lebih sudah 7 Tahun lamanya korban ini disetubuhi. Kami sempat tanyakan kepada korban sudah hampir di atas 75 kali (disetubuhi) sampai akhirnya korban menjadi dewasa”, ujarnya.

Tersangka R terancam hukuman pidana penjara dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung. Saat ini tersangka mendekam di Rutan Mapolres Karawang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!