Foto : Sat Lantas Polres Karawang Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023 di sejumlah ruas jalan, Tercatat sudah 5.592 Pengendara Melanggar Aturan Lalu Lintas di Karawang
Karawang, Lintasbatas.News, Pelaksanaan Ops Patuh Lodaya 2023 masih berlangsung dan dilaksanakan dibeberapa lokasi sampai 23 Juli 2023 mendatang. Sat Lantas Polres Karawang Polda Jawa Barat, laksanakan imbauan Kamseltibcar Lantas yang ditujukan kepada pengendara dijalan raya diwilayah Kabupaten Karawang.
Kegiatan Sosialisasi ini, merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya Keselamatan berlalu lintas Khususnya dalam bekendara di jalan raya.
Adapun sosialisasi kepada masyaakat dal giat Ops Lodaya tersebut diantaranya adalah, para pengendaraagar tidak melawan arus, selalu pergunakan helm berstandar SNI baik pengemudi maupun penumpang, tidak menggunakan knalpot bising/tidak standar, bagi anak-anak yang masih di bawah umur dilarang berkendara, agar selalu mengunakan sabuk keselamatan/safety belt dan tidak menggunakan handphone pada saat berkendara.
Imbauan Kamseltibcar Lantas ini juga sekaligus sebagai media edukasi tentang ketertiban berlalu lintas dengan harapan bisa mengurangi angka pelanggaran serta menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karawang yang terus digencarkan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan pengamanan serta keselamatan, dengan sederet rangkaian kegiatan patroli, imbauan dan edukasi yang bermanfaat.
Ditambahkan Kasat bahwa tujuan dilaksanakannya Operasi Patuh Lodaya 2023 ini, diketahui untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, dengan lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas sekaligus juga meningkatkan kepatuhan masyarakat pengguna Jalan terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Ops Patuh Lodaya 2023 ini di laksanakan selama 14 Hari dimulai sejak tanggal 10 sampai 23 Juli 2023, ” Ungkapnya.
Selama pelaksanaan Ops Patuhi Lodaya 2023 sampai dengan hari ini, sambung Kasat, Sat Lantas Polres Karawang telah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 5.492 pengendara dengan rincian ETLE Mobile 1.217 perkara, teguran sebanyak 4.275, Jenis pelanggaran lalu lintas RANMOR R2 sebanyak 978 perkara dan RANMOR R4 239 perkara.
Sementara itu ranmor yang terlibat pelanggaran sebanyak 1.217 Unit, sedangkan Data Terkait Masalah Kecelakaan Lalu Lintas dengan jumlah kejadian sebanyak 4 perkara dengan rincian Korban MD 1 orang, LB 1 Orang dan LR 2 Orang.
Untuk Kegiatan Dikmas Lantas Penluh : Media cetak sebanyak 146 kali, Melalui Media Elektronik (Televisi, Radio, & Media Online) 229 kali, Melalui Media Sosial (facebook, twitter, Instagram, dan Website) 868 kali, Daerah Rawan Laka & Langgar sebanyak 2093 kali dengan total 3336 kali.
Kegiatan juga dilakukan penyebaran dan pemasangan Spanduk, Leaflet, Sticker sebanyak 19.791 kali, sekaligus kegitan preventif yaitu Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, dengan jumlah 18.080 kali.
“Pada Pelaksaan Ops Patuh Lodaya ini masih saja dijumpai beberapa pengendara yang nekat membandel melakukan pelanggaran di jalan raya, seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong dan berkendara melawan arah, ” Ujarnya.
Namun demikian Kasat Lantas tetap menegaskan kepada para anggotanya agar selalu bersikap humanis namun tetap tegas ketika menegur para pelanggar yang ditemui ketika melaksanakan tugas edukasi.
“Kami lebih mengedepankan publik address sosialisasi atau melakukan penindakan dengan cara teguran dan himbauan kepada pengguna jalan, karena kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendisiplinkan masyarakat tentang tertib berlalulintas,” ujar Kasat. (Rd/rls)