
Karawang, Lintasbatas.news – Dana desa semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana menurut undang-undang desa.
Namun nyatanya tidak semua, seperti desa Jayamakmur, menggunakan dana desa itu tidak sesuai, yang diduga lambat merealisasikan dana desa tahap dua dalam pembangunan drainase oleh Pemdes Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Karawang.
Beberapa warga masyarakat desa Jayamakmur, pertanyakan realisasi penggunaan anggaran Desa tahap dua tahun anggaran 2022, yang lamban dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Jayamakmur.
Pemahaman Kepala Desa saat ini, umumnya dana desa adalah dana kepala desa, sehingga boleh jadi kepala desa seenaknya menggunakan atau peruntukannya berdasarkan kebutuhan kepala desa, bukan keinginan warga.
“Padahal anggaran dana desa, sesuai peruntukannya tak boleh dipihak ketigakan, harus dikelola secara swakelola, dengan demikian penyerapan tenaga kerja didesa akan terserap”, ucap salah seorang warga masyarakat.
Sementara itu, Camat Jayakerta, sudah mengingatkan kepala Desa Jayamakmur, agar segera merealisasikan dana desa tahap dua sesuai dengan apa yang diajukan.
“Sudah ditegur secara tertulis” kata Gunawan Camat Jayakerta, Jumat (11/11/22).
Adapun alasan Camat Jayakerta mengingatkan kepala desa tersebut, karena dana desa tahap dua, sudah diterima oleh desa beberapa bulan yang lalu, namun belum direalisasikan ke dalam pembangunan fisik.
Saat dikonfirmasi, kepala desa Jayamakmur, belum melakukan perihal tidak ada kegiatan pembangunan. Dia hanya menjelaskan alasannya, belum dibangunkan saja.
“Belum di bangunkan saja, tidak ada alasan lain”, ucap kades Jayamakmur.
Anggapan bahwa dana desa adalah dana kepala desa, tidak ada lagi. Dana itu adalah dana masyarakat desa yang diamanatkan kepada perangkat desa. Ada aturan penggunaannya dan ada prioritasnya.
Sehingga dana desa dapat optimal bermanfaat menyejahterakan masyarakat desa. Dan kedepannya, kasus hukum yang melibatkan perangkat desa dan berita kepala desa terancam hukuman pidana gara-gara menyelewengkan dana desa, tidak lagi. (red)