Karawang, Lintasbatas.News, Dugaan jual beli suara dan penggelembungan suara terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pemilu 2024 yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Jual beli suara tersebut di duga di lakukan oleh dua orang calon anggota legislatif dari partai Demokrat daerah pemilihan III yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.
Dugaan kuat jual beli suara di temukanya perbedaan antara hasil suara dari formulir C palno dengan model D dari hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu 2024, dari dua calon anggota legislatif partai Demokrat.
Dalam surat klarifikasi bernomor 005 /PM.03.02/K.JB-10.20/02/2024 Pakisjaya, 24 Februari 2024, Perihal : Klarifikasi Temuan Model D, yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Pakisjaya itu, juga disertai dasar surat, yakni Peraturan Perundang-Undangan antara lain, Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Juga, surat dari calon legislatif DPRD Kabupaten Karawang Partai Demokrat Dapil III atas nama Nurhadi, SH, tentang dugaan kecurangan rekapitulasi suara.
Dalam surat disebutkan, perbedaan antara C Plano dengan Model D Rekapitulasi penghitungan surat suara DPRD Kab/Kota pada calon dari Partai Demokrat pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, terjadi diantaranya:
Desa Talagajaya di TPS 01, Suara Caleg berinisial TR di Plano 12 dan FRM 20. Sedangkan di Rekap Model D, TR jadi 2 dan FRM jadi 30.
Kemudian di TPS 04, 05, 06, 07, 08, 10 dan 13, masih di Desa Talagajaya. Suara dari Caleg yang sama, yakni TR dialihkan ke caleg yang sama, yakni FRM, dengan besaran peralihan suara berbeda.
Hal yang sama juga terjadi di beberapa TPS di Desa Tanahbaru, Pakisjaya. Seperti di TPS 01, suara TR di Plano 35 dan FRM 10. Sedangkan di Rekap Model D, TR jadi 15 dan FRM jadi 20.
Di 02, Tanahbaru, suara TR di Plano 40 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 20 dan FRM menjadi 20. Di TPS 03, suara TR di Plano 75 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 25 dan FRM menjadi 50. Di TPS 04, Suara TR di Plano 33 dan S 0.
Sedangkan di Model D TR menjadi 23 dan S menjadi 10. Di TPS 07, Suara TR di Plano 4 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 0 dan FRM menjadi 4.
Di Desa Tanjungmekar, TPS 08, suara Partai suara 12, TR 0 di Plano dan FRM 0 . Sedangkan di Model D suara partai 0, TR 10 dan FRM menjadi 2
“Berdasakan diatas maka Panwaslu Kecamatan Pakisjaya merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya memberitahukan agar dapat melaksanakan Rapat Khusus dengan Pihak Panwaslu Pakisjaya, Muspika Pakisjaya terkait dengan temuan tersebut,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Panwascam Pakisjaya, Naryono itu.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana membenarkan soal informasi yang sudah beredar tersebut. Pihaknya mengaku sudah memanggil pihak PPK Pakisjaya. Dan masalah tersebut sudah tertangani, juga tak ada pihak yang dirugikan.
“Sudah tertangani Kang, jadi tidak ada pihak yang dirugikan. Nanti senin dibikin rilisnya, supaya sekalian jawabnya,” kata Mari lewat pesan singkat WhatsApp, Minggu 25 Februari 2024. (Red)