
Karawang, Lintasbatas.news – Kepala desa (kades) Ujang Junaedi, Desa Jayamakmur, Kabupaten Karawang, diduga menyelewengkan dana desa tahap dua dan tahap tiga, tahun 2022.
Menuurut Ade, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayamakmur, saat di konfirmasi. Kades tidak merespons masukan dan keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan dana desa tahap dua dan tahap tiga yang sampai saat ini belum dikerjakan.
“Belum pak, kami pun sudah menegur secara lisan dan tertulis kepada kepala desa. Namun hingga kini sudah berganti tahun, masih belum ada pekerjaan”, ucap Ade, BPD Jayamakmur.
Program pekerjaan, pembangunan fisik yang hingga saat ini belum dikerjakan. Padahal dana desa tahap dua dan tahap tiga sudah masuk ke rekening desa.
“Upaya preventif sudah dilakukan dengan menghubungi kepala desa secara personal untuk mengklarifikasi tapi tidak direspons”, ujarnya
Camat Kecamatan Jayakerta, Gunawan, membenarkan saat di konfirmasi DD tahap 2 dan tahap 3, Desa Jayamakmur, untuk kegiatan pembangunan saluran irigasi tersier, lokasi dusun Ciagem Rt 023/004, anggaran Rp 175 juta, sama sekali belum terlihat pekerjaannya.
“Kita sudah memberikan teguran kepada Kades Jayamakmur, untuk segera menyelesaikan sisa kegiatan tahap 2 dan tahap 3”, ucap Gunawan Camat Jayakerta.
Menilai tidak ada itikad baik kades dalam merespons informasi yang disampaikan. Selain itu tidak ada kejelasan dan kepastian soal kapan kegiatan dana desa dilakukan.
Dengan hal ini, agar pihak Inspektorat diminta untuk melakukan pemeriksaan, sesuai dengan regulasi, serta cepat menindaklanjuti hal-hal yang menimbulkan kerawanan, serta melakukan manajemen keterbukaan publik yang akuntabel dan transparan.
Sedangkan Kepala desa Jayamakmur, sulit untuk dimintai klarifikasi terkait dana desa, bahkan menurut informasi, Kepala desa tersebut, jarang terlihat aktif dikantor. (red)