Dihadapan MUI Beserta Unsur Muspika Dan Muspida “Mislun” Bertobat

Dihadapan MUI Beserta Unsur Muspika Dan Muspida “Mislun” Bertobat

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News, Unsur Muspika dan Muspida Wilayah Kecamatan Tirtajaya, Karawang, memanggil Mislun (35), warga Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, yang diduga telah melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci Al-Qur’an, saat di tagih hutang oleh kedua wanita petugas koperasi dari salahsatu Bank.

Dalam pemanggilannya tersebut, disaksikan langsung oleh Ketua MUI Kecamatan Tirtajaya, KH Rohmatulloh, yang berlangsung di kantor Polsek Tirtajaya. Jum’at (23/9/2022).

“Sebenarnya kami pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap Mislun, bahkan kami sudah memberikan peringatan kepada dia agar jangan sekali-kali melakukan tindakan tidak terpuji, dengan menginjak kitab suci Al-Qur’an,” tutur Iptu Wahyu Setiawan, Kapolsek Tirtajaya, saat di temui Libas.

Menurut Wahyu, pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan yang ke dua kalinya, dan di saksikan oleh semua pihak termasuk MUI Kecamatan Tirtajaya, agar Mislun, tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

“Dan Alhamdulillah kami semua bisa menanganinya dan memperingatkan Muslun, bahkan Mislun juga membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” terang Wahyu.

Di tempat yang sama pula, KH Rohmatulloh, Ketua MUI Kecamatan Tirtajaya, mengatakan, bahwa urusan tersebut sudah selesai, bahkan menyebutkan pelaku sudah melakukan pernyataan tobat bahkan dengan kata taubatan nasuha.

“Dan saya berharap masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya Video tersebut, karena kami sepakat urusan ini sudah selsai di tangani baik oleh MUI maupun unsur Muspika dan Muspida Kecamatan Tirtajaya,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!