Elyasa : “Mengejar Insentif Lebih Besar”

Elyasa : “Mengejar Insentif Lebih Besar”

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News, H Elyasa Budianto,S.H, salah seorang praktisi hukum Karawang, menuding bahwa pemerintah mengejar target pendapatan pajak hanyalah untuk mengejar insentif senilai 5 persen dari penghasilan pajak yang di pungut dari masyarakat.

Karena menurut Elyasa, 5 persen dari penghasilan pajak tersebut sangatlah pantastis, bayangkan saja penghasilan pajak tahun 2022 mencapai angka 1,2 triliun rupiah lebih, sehingga kalau saja di ambil 5 persen dari angka tersebut tentunya sudah bisa mendapatkan angka 60 Milyar rupiah lebih, dan tentunya akan di bagi-bagi sesuai dengan posnya masing-masing.

“Ya sudah jelas bagi-bagi, karena memang sudah tertuang dalam PP Nomer 69 tahun 2010, yang mendapat insentif pajak pendapatan tersebut adalah, Bupati, Wakil Bupati, Sekertaris Daerah, OPD terkait dan juga pihak pembantu pemungut pajak,” tutur Elyasa, saat di temui Libas. Senin (13/3/2023).

Menurut Elyasa, apakah pembagian insentif pajak pendapatan tersebut akan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada PP Nomer 69 tahun 2010, tentunya sangatlah meragukan, karena sampai sekarang masih gelap bagaimana pembagian tersebut di lakukan oleh pihak pemerintah, karena tidak di ketahui dengan jelas berapa saja nominal setiap pos mendapatkan insentif pajak pendapatan tersebut.

“Sangat tidak jelas berapa rupiah setiap pos mendapatkan insentif pajak pendapatan tersebut, padahal ada juga bunyi dari salahsatu poin PP Nomer 69 tahun 2010, bahwa lebih dari 6 kali lipat gaji, maka insentif pajak pendapatan tersebut harus di kembalikan kepada kas negara,” terangnya.

Lanjut Elyasa, menambahkan, bahwa pihak pemerintah Daerah Karawang, tidak usah berkoar-koar tentang pendapatan hasil pungutan pajak tersebut meningkat, kalau saja tidak di rasakan oleh masyarakat, seperti halnya pembangunan jalan di beberapa titik di Karawang sangatlah rusak dan kerap sekali terjadi kecelakaan bahkan menimbulkan korban jiwa.

“Jangan hanya mengejar insentif saja, karena pajak di pungut dari masyarakat tentunya harus juga bisa di rasakan oleh masyarakat, buat apa koar-koar penghasilan pajak meningkat kalau saja hasilnya tidak di rasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!

How can I help you? :)

00:15