“Foto Tidak Bisa Ngomong “

“Foto Tidak Bisa Ngomong “

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Karawang, mengatakan bahwa foto Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kurang begitu kaut untuk di jadikan acuan sebagai pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Hal tersebut di ungkapkan Ade Permana, Salah-seorang anggota Bawaslu Karawang, saat di hubungi awak media via selulernya. Kamis (7/11/2024).

“Bisa saja berpakaian atribut tersebut di lakukan peserta setelah selesai acara sosialisasi, dan itu sah-sah saja,” tutur Ade Permana.

Menurut Ade, Foto itu bukan merupakan dasar, yang jelas, pasalnya foto tidak dapat menjelaskan kejadian tersebut.

“Apakah foto bisa ngomong, sebagai dasar untuk pengaduan, kan Foto tidak bisa menjelaskan kejadian tersebut,” terangnya.

Namun demikian Ade juga menambahkan, dan dirinya berterima kasih atas informasi yang di berikan kepada Bawaslu yang melalui awak media.

“Lebih lanjut kami persilahkan kalau ada yang ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bawaslu, dan kami akan tindaklanjuti asal bukti dan saksi lengkap,” pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!