Karawang, Lintasbatas.News, Unjuk rasa yang di lakukan oleh sekelompok pengangguran Karawang, yang mengatasnamakan diri Gerakan Pengangguran Remaja Karawang (GEPREK), ternyata tidak mendapatkan perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dengan tidak adanya tanggapan positif dari pihak Pemerintah Kabupaten Karawang, membuktikan bahwa Pemkab Karawang, hanyalah memberikan angin surga saja terhadap para remaja di Karawang, namun kenyataannya nol besar.
“Ini membuktikan bahwa memang Pemkab Karawang, tidak benar sungguh-sungguh dalam berusaha memberantas pengangguran di Karawang, dan apa yang mereka ucapkan hanyalah angin segar saja, namun semuanya palsu,” terang Endang Macan Kumbang, ketua GEPREK, saat di temui Libas. Rabu (7/6/2023).
Padahal dalam Perda Nomer 1 tahun 2011 dan Perbup Nomer 8 tahun 2016 Kabupaten Karawang, memutuskan aturan 60 persen bagi orang Karawang dan 40 persen bagi orang luar Karawang, yang harus bekerja di berbagai perusahaan yang berada di berbagai perusahaan industri yang berada di wilayah Karawang.
“Peraturan tersebut ternyata hanyalah peraturan yang di buat mereka saja di atas kertas, dan kenyataan yang terjadi di lapangan malah sebaliknya, dan kalau memang ingin bukti mari kita buktikan dengan cara sweeping ke berbagai perusahaan yang berada di Karawang,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Endang, menmbahkan, dengan tidak adanya tanggapan baik dari pihak Pemerintah Kabupaten Karawang, akan aksi unjuk rasa tersebut, maka GEPREK akan mengerahkan kekuatan lebih besar lagi untuk mengepung kantor Pemkab Karawang.
“Kalau perlu kita masuk ke berbagai perusahaan dan kita gelar aksi unjuk rasa di depan seluruh perusahaan yang berada di seluruh kawasan di wilayah Karawang,” pungkasnya.(red).