Gerombolan Bermotor Kembali Berulah, Ugal-ugalan di Jalan Raya

Gerombolan Bermotor Kembali Berulah, Ugal-ugalan di Jalan Raya

Spread the love

Bandung, Lintasbatas.News, Aksi gerombolan bermotor kembali bikin resah. Kali ini, mereka berkendara ugal-ugalan di Jalan raya.

Aksi gerombolan bermotor itu direkam kamera warga dan disebarkan di media sosial Instagram, Minggu 13 Agustus 2023 sore.

Dalam rekamannya, terlihat para gerombolan bermotor itu ke luar dari pertigaan Jalan Padasuka dan melaju ke arah Jalan AH. Nasution, arah Cicahem.

Tak hanya itu, di Jalan Arcamanik pun terekam kamera warga ada kelompok bermotor berbeda yang melakukan aksi serupa.

Gerombolan bermotor itu, berkendara secara zig-zag sambil membawa bendera. Bahkan, mereka pun sempat melaju melawan arah.

Salah, tak berselang lama salah satu kelompok bermotor yang berkendara ugal-ugalan di Jalan Arcamanik berhasil diringkus Polisi.

Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, gerombolan bermotor itu diamankan saat melintas di Jalan Gandapura, Kota Bandung.

Mereka diminta Polisi untuk mendorong kendaraan mereka hingga Mapolsek Batununggal.

“Mereka dibawa dan diselesaikan secara musyawarah,” ujar Sonny, saat dihubungi awak media. Senin (14/8/2023).

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, para orang tua dari gerombolan bermotor itu dipanggil agar anak-anaknya dibina dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Dipanggil orang tuanya,” katanya.

Menurutnya, mereka tidak dipidana karena tidak terjadi keributan. Mereka pun, kata dia, masih di bawah umur.

Padahal, sebelumnya Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penindakan terhadap pelaku balap liar tidak lagi sebatas tilang dan dilepaskan lagi.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku balap liar ini dibawa ke persidangan agar mendapat hukuman pidana kurungan penjara.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan membahayakan pengendara lain.

Nantinya, kata dia, ancaman pidana tersebut tidak hanya berlaku kepada pelaku balapan liar. Namun, ke depan mereka yang melakukan konvoi dengan membawa bendera dapat dikenakan pasal tersebut.

“Pasal 311 yang mana mengemudikan membahayakan bagi kendaraan lain itu ancaman pidananya satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 3 juta,” ujar Eko.

Kebijakan tersebut, kata dia, diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan pelaku konvoi. Sebab peristiwa tersebut sering terulang di Kota Bandung.(Bal/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!