Bandung, Lintasbatas.News, Dibantu pihak Kodim 0624, Pihak Satpol PP Kabupaten Bandung, gerebeg gudang Miras, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Jum’at (28/4/2023).
Pengerebekan yang di bantu oleh anggota Kodim 0624 Bandung, dipimpin langsung oleh Ajat Sudrajat, Kasatpol PP, Kabupaten Bandung.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan gudang Miras di wilayah Majalaya, maka kami di bantu oleh anggota Kodim 0624, melakukan penggerebegan akan keberadaan gudang tersebut,” tutur Ajat, Kasatpol PP, saat di temui Libas, disela-sela kegiatannya, menggerebek gudang Miras.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berhasil menyita puluhan jaligen yang berisi tuak dan minuman oplosan, yang tersimpan rapih di dalam gudang.
“Bahkan selain puluhan jaligen kami juga mendapatkan ratusan botol miras, yang kemudian kami sita dan di bawa ke Mako Satpol PP, sebagai barang bukti kegiatan kami melakukan penggerebegan,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Ajat, menambahkan, tindakan penggerebegan tersebut, dalam upaya penegakan Perda Kab Bandung No 3 th 2004 dan Perda No 9 Th 2010 Tentang Miras di Kabupaten Bandung.
“Selain itu juga kami menghimbau kepada para pelaku penjual miras, apabila masih terus melakukan kegiatannya berjualan miras maka kami akan tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Jaelani).