
Karawang, Lintasbatas.News, Kabar pencabulan yang di lakukan oleh oknum B (50), pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Putri Al Mujahidin terhadap santriwatinya, membuat Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jawa Barat angkat bicara.
Melalui pesan WhatsAppnya, Wawan Wartawan, wakil Ketua PA Provinsi Jawa Barat, meminta korban pemerkosaan jangan mau berdamai dengan pihak pelaku pemerkosaan, apalagi korban masih anak di bawah umur.
“Saya meminta semua pihak menghentikan cara-cara perdamaian dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur, karena upaya perdamaian tersebut akan merugikan korban pelecehan seksual,” ucap Wawan Wartawan, saat di hubungi via Selularnya. Sabtu (19/11/2022).
Wawan juga berharap pihak-pihak terkait dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Karawang, Dinas P3A Karawang melakukan inventarisasi dan kunjungan ke lembaga-lembaga pondok pesantren yang rawan akan terjadinya tindak pidana terhadap anak.
“Kita minta orang tua korban, pihak pemerintah desa memberikan dukungan untuk bisa melaporkan ke pihak kepolisian. Kita harus lakukan shock therapy terhadap korban, agar ada efek jera dan tidak ada korban berikutnya,” ucap Wawan.
Apalagi, kata Wawan, kekerasan seksual ini berada di lingkungan pendidikan, lingkungan pondok pesantren, maka harus dihentikan jangan ada korban-korban lain berikutnya.
“Saya tegaskan polisi harus segera jemput bola, melakukan upaya penyelidikan, kita khawatir ada korban-korban yang lain. Walau dalam hal ini merupakan delik aduan, tapi polisi mempunyai ruang untuk bisa melakukan upaya-upaya preventif agar masyarakat tidak resah,” tandas Wawan.(red).