
Karawang, Lintasbatas.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu dan ganja, 72 butir pil ekstasi dengan cara diblender.
Selain narkoba, Kejari Karawang juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya, seperti senpi rakitan, senjata tajam, dan puluhan telefon genggam.
Kegiatan itu dilangsungkan di halaman parkir Kejaksaan Karawang, Senin (31/10/2022), dihadiri Kepa BNNK, BPS, dan unsur kepolisian.
“Ribuan barang bukti itu didapat dari sekira 200 kasus yang berkaitan dengan undang-undang narkotika, undang-undang kesehatan, dan undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api,” kata Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti adalah salah satu kegiatan yang merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor.
“Kami harus mengeksekusi semua bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Martha.
Untuk itu, lanur Marha, kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan perintah undang-undang. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yakni diblender, dipotong dan barang bukti berupa ponsel dihancurkan dengan cara dipalu.
“Barang bukti narkoba kita bakar,” pungkasnya. (red)