Karawang, Lintasbatas.News, Saling klaim atas kepemilikan tanah SDN Cinta Asih, yang terletak di Dusun Babakan Ramin, Desa Cinta Asih, Kecamatan Pangkalan, Karawang, nampaknya di kemukakan antara pihak Pemkab Karawang dengan Leandario Merliano, SH, yang merupakan kuasa Hukum ahli waris Basuki Rahmat.
Melalui H Endeng, SH, MH, Kabag Hukum Pemda Karawang, mengatakan bahwa tanah kepemilikan tersebut sudah sah merupakan tanah milik Pemda Karawang, yang sah tercatat dalam buku C Desa Cinta Asih, Kecamatan Pangkalan, Karawang.
“Berdasarkan keterangan dari kepala desa pada tahun 2007, tercantum dalam Buku C no : 522 Persil 26/D/ Dengan luas tanah 1.565 meter persegi, adalah milik kas desa yang di peruntukan untuk sarana pendidikan,” Tutur H Endeng, Kabag Hukum Pemda Karawang, saat di temui awak media, beberapa waktu lalu.
H Endeng, mengakui bahwa bukti kepemilikan lahan tersebut hanya tercantum dalam buku letter C yang di miliki oleh pihak pemerintah, dan belum berbentuk buku sertifikat.
“Sama-sama tidak memiliki bukti sertifikat namun hanya berdasarkan buku C saja, namun menurut saya, bukti-bukti tersebut sudah kuat,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Endeng, mengatakan, bahwa dirinya belum bisa mengklaim bukti siapa yang berhak dalam kepemilikan tanah tersebut.
“Untuk mengetahui lebih jelas akan bukti kepemilikan tentunya melakukan langkah hukum yang selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara di tempat berbeda Leandario Merliano, SH, yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris Basuki Rahmat, menegaskan, bahwa tanah tersebut belum di perjual belikan kepada siapapun, termasuk klaim kepala desa, itu adalah kebohongan besar.
“Bukti dalam buku C itu masih utuh belum pernah di alihkan ke siapapun juga, apalagi ke desa, buku C tersebut masih utuh belum ada transaksi penjualan atau hibah ke siapapun juga,” tutur Leandario.
Menurut Leandario, dirinya akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut ke pihak yang berwajib, bahkan Leandario mengatakan, bahwa pihak Pemkab Karawang, jangan berbelok belok putusan pengadilan patuhi saja.
“Ada apa sih dengan pihak Pemkab Karawang, saya rasa segera di bayar, kasihan lho dengan pendidikan anak-anak yang sekolah di SDN Cinta Asih II,” terangnya.
Lebih lanjut lagi dengan tegas, Leandario, menambahkan, kalau pihak Pemkab Karawang, tidak segera membayar tanah tersebut kepada pemilik yang sah, maka dirinya akan menyegel sekolah tersebut secara permanen.
“Karena tanah tersebut mutlak milik klien kami,” pungkasnya.(red).