
Sumatra Utara, Lintasbatas.News, Pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, menangkap HM (38), pelaku pembunuhan mutilasi, yang terjadi sekitar wilayah Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Selasa (15/11/2022)
Dihadapan pihak kepolisian HM, mengaku bahwa dirinya tega membunuh NS (47), yang merupakan istrinya sendiri didasari karena sakit hati atas perilaku NS yang kerap memaki HM dengan kata-kata kotor.
“Pada hari Kamis (10/11/2022), terjadi cekcok antara pelaku dengan korban, karena pelaku kesal lantas pelaku mencekik korban di kamarnya sendiri sehingga meninggal dunia,” Tutur AKBP Achmad Muhaimin, saat Konferensi pers, Selasa (15/11/2022).
Setelah Korban nampak sudah tidak bernyawa, lantas pelaku menyeret korban ke dapur, dengan menggunakan sebuah pisau belati dan parang lantas pelaku memotong leher korban hingga terputus dari tubuhnya.
“Kemudian mayat terebut di masukan kedalam karung dan di simpan di samping lemari makan dapur rumah tersebut,” terangnya.
kemudian pada hari Jumat tanggal (11/11/2022) sekira pukul 08.00 wib tersangka HM kembali memotong kedua tangan dengan menggunakan satu buah parang dan kapak dan memasukkannya kedalam dandang dan di rebus dengan menggunakan gas elpiji.
“Selanjutnya HM kembali menyayat perut istrinya dengan menggunakan pisau kemudian sekira pukul 20.30 wib tersangka HM memotong Kedua kaki korban NS dengan menggunakan parang, kapak dan landasan parutan kelapa duduk,” papar AKBP Achmad.
Setelah bagian tubuh NS terpotong tersangka membungkus kedua kaki tersebut dengan menggunakan selimut, kemudian langsung membakar kedua kaki terebut tepat di belakang rumah.
“Atas perbuatanya tersebut HM di kenakan pasal 340 Subes 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)