Karawang, Lintasbatas.News, Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bidang Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, yaitu rehabilitasi gedung kantor Kecamatan Jayakerta, dengan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang tahun 2024, senilai Rp. 2.546.522.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Gemilang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Pasalnya berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, awal perencanaan proyek tersebut merupakan proyek rehabilitasi gedung kantor Kecamatan Jayakerta sebelumnya. Namun, kondisi di lapangan, pihak pelaksana malah membangun gedung kantor Kecamatan Jayakerta dari titik nol pada lahan yang kosong sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Kecamatan Jayakerta.
“Sepengetahuan saya pengajuan awal DED Kecamatan jayakerta itu rehab dan keinginan bupati waktu itu bangunan yang lama itu dibongkar. Dalam perjalanannya, mungkin ada permohonan dari pihak kecamatan untuk tidak membongkar bangunan lama dan memanfaatkan lahan kosong ada untuk membangun gedung baru,” kata salah seorang warga Kecamatan Jayakerta yang tak ingin disebutkan namanya, Rabu (14/8/24).
Di lokasi proyek pembangunan salah seorang pekerja saat diwawancara awak media mengatakan, bahwa proyek pembangunan itu sudah dikerjakan selama dua minggu.
“Mandornya jarang datang, peralatannya lengkap dan berjalannya sih sudah dua minggu,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa awal proyek itu dikerjakan menggunakan aliran listrik yang diambil dari kantor kecamatan. Namun, akibat sering kehabisan token listrik di KWh kantor kecamatan saat melakukan pekerjaan, sehingga harus mengajukan permohonan pemasangan listrik kepada PLN ULP Rengasdengklok.
“Awalnya ambil dari kecamatan hampir dua minggu, lantaran nggak kuat habis terus pulsanya,” ucapnya.
“Dan baru dua hari listrik jalan, nggak ada listrik kan nggak jalan. Sekarang itu listriknya langsung dari PLN, surat ijinnya langsung dari pak camat lalu PLN nya langsung datang, dan surat ijinnya kemarin dianterin sama satpol PP kesini,” timpalnya
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, para pekerja juga nampak terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi.(Red)