
Jakarta, Lintasbatas. News – Johonny G Plate Menkominfo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, oleh pihak Kejagung.
Berdasarkan pantauan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Johny. G. Plate tampak mengenakan rompi khas tahanan Kejagung.
Johny G Plate ditetapkan tersangka setelah ia menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Agung. Kemudian langsung diboyong ke mobil tahanan yang sudah disiapkan oleh pihak Kejagung.
Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Johny. G. Plate, negara telah dirugikan sekitar Rp. 8 Triliun terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket satu, dua, tiga, empat,dan lima, Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Dengan kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Selain Johnny G Plate, kasus dugaan korupsi BTS senilai 8 Triliun itu diduga juga melibatkan lima tersangka. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Red)