Karawang, Lintasbatas.News, Menyebar berita fitnah di akun media sosial Tiktok, Rasim (52), Seorang Ketua RT di wilayah Desa Sukamekar, Kecamatan Telagasari, Karawang, terancam di Polisikan.
Dalam akun Tiktok milik Rasim, dengan tegas menuding Uus telah melakukan perbuatan berzina dengan Edi, yang merupakan rekanya sendiri.
“Saya tidak senang di tuding telah berzina dengan Uus oleh Si Rasim, apalagi tudingan tersebut telah di unggah oleh dia melalui akun Tiktok yang tentunya di ketahui oleh publik,” terang Edi, saat di temui Libas. Jum’at (2/12/2022).
Menurut Edi, tudingan tersebut sangatlah tidak mendasar, apalagi dirinya tidak mengantongi bukti saya telah melakukan perbuatan tersebut.
“Perlu di ketahui, sebenarnya dirinya yang suka terhadap Uus, namun karena tidak di layani oleh Uus lantas menyebar berita fitnah kepada saya yang tidak ada hubungan apa-apa dengan Uus,” terangnya.
Sementara di tempat berbeda Uus, mengatakan, bahwa hal tersebut akan di bawa olehnya ke ranah hukum, karena itu merupakan fitnah yang sangat keji.
“Apalagi dia menyebar fitnah tersebut di akun media sosial Tiktok, yang di konsumsi oleh publik,” pungkasnya.(red).