(Ratim)
Karawang, Lintasbatas.News, Tercatat sekitar 68 orang warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, menandatangani pernyataan melaporkan Endang Macan Kumbang, terkait berita Hoax, Kampung Cibanteng, Kecanduan mengkonsumsi obat Eximer dan Tramadol ke pihak kepolisian.
Namun ke 68 orang tersebut diduga hanya tulis punggung oleh sang gagasan pelapor agar memperkuat pelaporan berita Hoax yang di ucapkan Endang, beberapa waktu lalu kepada awak media.
“Saya tidak ada itikad atau niatan untuk melaporkan Endang Macan Kumbang, ke pihak Kepolisian, namun ternyata nama plus tandatangan saya kok ada dan menyatakan melaporkan Pak Endang ke Polisi, saya juga tidak habis pikir,” tutur Yana, salahseorang warga Cibanteng RT 07/02, saat di temui Libas. Minggu (27/8/2023).
Menurut Yana, dirinya baru ingat, selang 3 hari setelah warga mendatangi kantor Desa Mulyajaya, dan mempertanyakan kebenaran ucapan kades, ada seseorang yang minta KTP dirinya bahkan kepada saudara -saudaranya, namun tidak mengucapkan bahwa KTP tersebut akan di gunakan orang tersebut untuk melaporkan Kades Endang Macan Kumbang.
“Orang tersebut bicaranya akan ada pembagian sembako bukan untuk melaporkan Pak Endang, kalau dia bicara untuk melaporkan Pak Endang, saya tidak akan mau memberikan KTP saya, dan kalaupun nama saya tercatat ikut serta melaporkan Pak Endang, berarti orang tersebut sudah mencatut nama saya,” terangnya.
Di tempat yang sama juga, Ratim salahseorang warga RT 06 Desa Mulyajaya, menjelaskan bahwa dirinya juga sama tidak merasa ikut serta melaporkan Endang ke pihak Kepolisian, terkait berita Hoax tersebut, namun dirinya mengaku sempat di pinta KTP beberapa waktu lalu oleh salahseorang yang juga merupakan warga Desa Mulyajaya.
“Saya kira si S tersebut meminta KTP saya untuk pengajuan memberikan bantuan, dan kalau saja nama saya tercatat sebagai pelapor apalagi menandatangani itu tidak benar dan di pastikan tandatangan saya di palsukan,” pungkasnya.(red).