Karawang, Lintasbatas.news – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Jatimulya, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023. Rabu (28/12/2022).
Bertempat di aula kantor Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menetapkan APBDes setiap tahun dengan peraturan desa yang disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDes. Tahun 2023, serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaian di acara tersebut Pendamping Desa, Kecamatan Pedes, Ade Permana, mengatakan. Untuk dana desa penggunaannya pada peraturan menteri desa PDTT no 8 tahun 2022, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, dan pmk nomor: 201/pmk.07/2022, tentang pengelolaan dana desa.
“Untuk dana desa tahun 2023, pemdes wajib untuk penangulan miskin ekstrem dengan kegiatan bantuan langsung tunai (BLT) DD minimal 10%, ketahanan pangan 20% , untuk operasional pemdes 3% dari pagu indikatif”, ujar Adi Permana.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi, penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs desa.
Kepala desa Jatimulya, H. Ato Purtoni, memamparkan tentang penyusuan APBDes, ini berdasarkan dari perioritas kegiatan yang sudah ada dalam ketetapan peraturan desa tentang RKPDes tahun 2023.
“Apa yang di susun dalam APBDes, tahun anggaran 2023, ada kegiatan yang tidak semua ada di RKPDes, dimasukan dalam APBDes tahun anggaran 2023, karena disesuaikan dengan pagu indikatif tahun 2023”, ujar Ato, Kades Jatimulya.
Setelah disampaikan oleh kepala desa dan pendamping pimpinan sidang musyawarah desa, penetapan apbdes tahun anggaran 2023, di tetapkan oleh pimpinan sidang Nasehdian, dari BPD Jatimulya, pada hari rabu (28/12/2022), sekitar jam 14.48 Wib. (red)