Karawang, Lintasbatas.News – Diduga telah melakukan pencemaran nama baik, Pemilik Akun media sosial Facebook Dyan Nuroh, terancam di Polisikan.
Hal tersebut di ungkapkan Carum (48), yang kini sedang melaporkan pemilik akun Dyan Nuroh, ke Kantor Polsek Rengasdengklok.
“Saya juga merasa aneh, kenapa saya di sebut rampok oleh pemilik akun tersebut,” tutur Carum, saat di hubungi Libas via selulernya. Senin (7/10/2024).
Menurut Carum, dirinya di Posting dengan Darul Fadli, di setatus Facebook nya, dan dalam tulisannya tersebut di sebut rampok.
“Yang saya tidak habis pikir, saya di sebut rampok, lantas apa yang telah saya rampok, ini sudah sangat patal dan harus saya laporkan ke pihak kepolisian,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Darul Fadli, juga mengatakan, bahwa hal tersebut sudah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3, tentang UU nomer 11 tahun 2008.
“Dan itu semua sudah mengena pada pemilik akun tersebut, dan saya akan melaporkannya ke Pihak Polres Karawang,” pungkasnya.(Red).