
Karawang, Lintasbatas.News, Beredar kabar adanya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode, belum bisa di jelaskan secara gamblang oleh pihak DPRD Karawang.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Asep Saepudin Zuhri, SH,l., salahseorang anggota komisi I DPRD Karawang, saat di temui awak media, di sekitar lingkungan kantor DPRD Karawang. Rabu (11/1/2023).
“Ini semuanya akan saya jelaskan bersama seluruh rekan-rekan di komisi I,” tutur Saepudin Zuhri, saat di temui Libas. Rabu (11/)2023).
Menurut Politisi besutan partai Gerindra, tersebut menjelaskan, bahwa sebenarnya kades yang sedang menjabat tidak akan ada masa perpanjangan waktu masa jabatan.
“Kalaupun benar UU no 6/14 tentang Desa akan direvisi oleh DPR-RI pada pasal 39 tentang masa jabatan, tentu tidak sertamerta menyesuaikan dengan UU baru. Yang menyesuaikan dengan UU baru tentang desa itu hanya tentang penyelenggaraan Pemerintahan desa di dalam Ketentuan Peralihan”, terangnya.
Kades yang diangkat berdasarkan UU 6/14, lanjut Asep, tetap masa jabatannya 6 tahun sesuai amanah pada UU tersebut. Ketika UU yang baru ditetapkan masa jabatannya 8 atau 9 tahun, itu berlaku ke depan, karena UU itu tidak berlaku surut.
“Maka ketika nanti Pilkades menggunakan UU baru, tentunya dalam UU tersebut mengatur masa jabatan 8 atau 9 tahun, maka kades yang menggunakan UU yang baru itulah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun”, pungkasnya. (red)